Gudang Informasi

Talak Adalah

Talak Adalah
Talak Adalah

Pada potensi kali ini pengajar.co.id akan menciptakan artikel mengenai Talak Adalah : Pengertian, Hukum, Rukun, Jenis, Macam, yuk sama-sama kita bahas dibawah ini :√ Jenis Talak : Pengertian, Hukum, Rukun dan Macam




Pengertian Talak



  • Menurut Ulama madzhab Hanafi dan Hanbali menjelaskan bahwa talak merupakan sebuah pelepasan ikatan perkawinan secara pribadi untuk kala yang akan datang dengan lafal yang khusus.

  • Menurut Ulama madzhab Syafi’i, talak merupakan pelepasan ijab kabul dengan lafal talak maupun yang semakna dengan itu (kata-kata percerian)

  • Menurut Ulama madzhab Maliki, talak yakni suatu sifat aturan yang menyebabkan gugurnya kehalalan dalam relasi suami istri.




Hukum Talak Dalam Islam


Hukum dari talak mampu menjadi wajib sunah dan haram berikut adalah berikut ini penjelasannya.


A. Talak Menjadi Wajib


Hukum talak menjadi Wajib adalah talak yang akan dijatuhkan oleh pihak penengah antara suami dan istri (hakam), karena perceraian antara suami dan istri yang tidak akan mungkin disatukan kembali dan jug talak ialah satu-satunya jalan.




B. Talak Menjadi Haram


Hukum dari talak menjadi Haram yaitu talak tanpa argumentasi yang benar. oleh alasannya adalah itu, diharamkan alasannya menyakiti istri yang pada balasannya akan merugikan kedua belah pihak, dikarenakan tidak ada gunanya dan juga kemaslahatan melakukan talak.




C. Talak Menjadi Sunnah


Hukum talak menjadi Sunnah ialah suatu talak yang disebabkan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah Swt maupun suka melanggar larangan-Nya. Dalam hal ini istri dikategorikan telah rusak moralnya, padahal suami sudah berusaha memperbaikinya diri. Menurut Imam Ahmad tidak layak menjaga istri mirip itu, alasannya hal tersebut akan banyak menghipnotis keimanan suami dan juga tidak membuat ketenangan dalam rumah tangga. Bahkan Ibnu Qadamah menerangkan bahwa talak terhadap istri yang demian wajib hukumnya.




Rukun Talak Dalam Islam


Rukun talak ialah terdapat unsur-bagian pokok yang harus ada dalam talak, dan juga jatuhnya talak tergantung unsur-komponen tersebut. Berikut ini yaitu rukun-rukun dari talak


A. Suami


Talak yang dijatuhkan suami kepada istri telah dianggap sah kalau suami dalam kondisi pandai, baligh dan berdasarkan kemauannya sendiri bukan suatu paksaan dari pihak mana pun. Jumhur ulama sepakat bahwa suami yang sudah terkena gangguan jiwa, dan bukan atas kemauannya sendiri talaknya akan tidak sah. Sementara menurut Imam Hanafi dan juga murid-muridnya jika talak karena paksaan dianggap sah.lalu Sedangkan bila menjatuhkan talak dalam keadaan mabuk, coba-coba, saat sedang marah, lupa dan ketika tidak sadar mereka berbeda pertimbangan . Diantara mereka ada yang berpendapat talaknya sah saja dan juga ada yang beropini tidak sah.




B. Istri


Talak yang dijatuhkan kepada Istri hukumnya sah sah saja bila masih dalam ikatan suami istri yang sah dan istri dalam keadaan iddah talak raj’i ataupun talak bain sughra yang dijatuhkan sebelumnya.




C. Qashdu (di sengaja)


Melakukan Talak akan sah jikalau ada kesengajaan mengucapkan talak dengan maksud untuk menalak dan juga bukan maksud yang lainnya. Oleh sebab itu kalau salah dalam mengucapkan tidak aka dianggap sebagai talak.




Jenis-Jenis dan Macam-Macam Talak


Talak memiliki beberapa banyak macamnya, dibawah ini merupakan macam-macam talak yang akan dilihat dari beberapa segi.yang Diantaranya yakni:


1). Talak Ditinjau Dari Segi Jumlah



Talak satu


yaitu talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya dan juga hanya dengan satu talak.


Talak dua


yaitu suartu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali maupun untuk yang pertama kalinya namun dengan 2 talak sekaligus.contohnya: saya talak kau dengan talak yang dua.


Talak yang ke tiga


ialah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. ataupun untuk yang pertama kalinya tetapi pribadi talak tiga. misalnya suami berkata: saya talak kamu dengan talak yang tiga.



2). Talak Ditinjau Dari Segi Boleh Tidaknya Bekas Suami Untuk Rujuk kembali




  • Talak Raj’i




Yang dimaksud dengan talak raj’i ialah talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama kala iddah maupun sebelum kurun iddahnya yang berakhir. Yang tergolong talak raj’i yaitu talak satu dan juga talak dua. DR. Asy-Syiba’iy mengatakan bahwa talak raj’i merupakan talak yang telah dijatuhkan suami terhadap istrinya, kalau suami ingin rujuk kembali maka tidak akan melakukan pernikahan lagi, tidak akan membutuhkan mahar dan tidak memerlukan saksi lagi.






  • Talak Ba’in




Yang dimaksud dengan talak ba’in yakni talak yang akan dijatuhkan suami dan mantan suami dihentikan meminta rujuk kembali KECUALI dengan melaksanakan ijab kabul lagi dengan semua syaratnya serta rukunnya. Talak ba’in ada 2 macam adalah talak ba’in shughra dan juga talak bain kubra.




  • Talak Ba’in Shughra




Merupakan talak yang mampu menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, namun tidak menetralisir kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang. yang tergolong talak ba’in shughra antara lain talak yang belum akan bercampur, khuluk, talak satu dan juga talak dua tetapi abad iddahnya sudah habis.




  • Talak Ba’in Kubra




Talak ba’in qubra ialah talak 3 dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jikalau mantan istrinya pernah menikah dengan pria yang lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.




3. Talak Ditinjau Dari Segi Keadaan Istri




  • Talak Sunny :




Talak sunny adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan juga terang kehamilannya.






  • Talak Bid’iy :




Talak bid’iy ialah talak yang dijatuhkan suami terhadap istri yang pernah dicampurinya dan pada dikala itu kondisi istri ketika sedang haid Dan dalam keadaan suci namun pada waktu suci tersebut telah dicampuri.


Demikianlah artikel dari pengajar.co.id perihal Talak Adalah : Pengertian, Hukum, Rukun, Jenis, Macam,  biar berguna.


Baca Juga :






Advertisement