Pada potensi kali ini pengajar.co.id akan membuat artikel mengenai Pengertian CSR, yuk simak ulasannya dibawah ini:
Pengertian CSR
Sesuai dengan namanya, CSR mempunyai arti “tanggung jawab sosial perusahaan”. Dengan kata lain, CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial dari pemegang kekuatan suatu perusahaan yang diwujudkan dengan menawarkan bantuan kepada masyarakat sekitar/lingkungan.
Di Indonesia, makna CSR dapat dilihat dalam UU No. 40 Tahun 2007 ihwal perseroan terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang berbunyi seperti:
Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kesepakatan perusahaan untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi berkesinambungan untuk mengembangkan kualitas hidup dan lingkungan yang bermanfaat, baik untuk perusahaan itu sendiri, penduduk lokal, dan penduduk kebanyakan.
Pengertian CSR Menurut Para Ahli
Berikut dibawah ini pengertian CSR Menurut para ahli:
Pengertian CSR menurut Wibisono (2007:7)
Menurut Wibisono dalam bukunya yang berjudul ” membedah rancangan dan aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility) “, Wibisono menjelaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) ialah kesepakatan berkelanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis dan berkontribusi terhadap kemajuan ekonomi masyarakat lokal atau penduduk luas, serta memajukan taraf hidup karyawan dan keluarga mereka.
Pengertian CSR menurut Suharto (2007:16)
Melalui bukunya yang berjudul “pekerjaan sosial di dunia industri: Memperkuat tanggung jawab sosial perusahaan”, Soeharto menyatakan bahwa CSR adalah operasi bisnis yang tidak hanya untuk mengembangkan laba perusahaan secara finansial, namun juga untuk pengembangan sosio-ekonomi kawasan, secara holistik dan berkelanjutan. Dalam konteks pemberdayaan, CSR ialah bagian dari kebijakan perusahaan yang secara profesional dan instittual diimplementasikan. CSR kemudian identik dengan CSP, ialah Roadmap dan seni manajemen perusahaan yang mengintegrasikan tanggung jawab sosial perusahaan dengan tanggung jawab sosial, aturan dan budbahasa.
Pengertian CSR menurut Kotler dan Nancy (2005)
Menurut Kotler dan Nancy Corporate Social Responsibility atau CSR didefinisikan sebagai kesepakatan perusahaan untuk mengembangkan kemakmuran penduduk lewat praktik bisnis yang bagus dan menyumbangkan beberapa sumber daya perusahaan.
Pengertian CSR berdasarkan Fraderick
Menurut Fraderick et al. arti CSR dapat ditafsirkan sebagai prinsip yang menerangkan bahwa perusahaan mesti bertanggung jawab atas imbas yang timbul dari setiap tindakan dalam masyarakat dan lingkungannya.
Pengertian CSR menurut Kicullen dan Kooistra
Menurut Kicullen dan Kooistra, arti CSR yaitu tingkat tanggung jawab budpekerti yang dianggap berasal dari perusahaan di luar sesuai dengan hukum negara.
Sejarah CSR
CSR untuk pertama kali lahir di Amerika. Seiring berjalannya waktu CSRpun merambah sampai ke Indonesia. Dibawah ini akan dijelaskan alur hadirnya atau jalan dongeng lahirnya CSR di dunia dan Indonesia.
1. Sejarah CSR Dunia
Sejarah CSR dunia terbagi atas beberapa fase. Untuk fase pertama pertanggungjawaban sosial perusahaan kepada masyarakat bermula di Amerika Serikat sekitar tahun 1900 atau lebih diketahui sebagai permulaan periode ke-19.
Pada waktu itu Amerika sedang dalam perkembangan yang begitu pesat, ditandai dengan banyaknya perusahaan-perusahaan raksasa yang timbul dan hidup berdampingan dengan penduduk .
Pasa ketika itu, banyak perusahaan besar menyalahgunakan kuasa mereka dalam hal diskriminasi harga, menahan buruh dan prilaku lainya yang menyalahi akhlak kemanusiaan.
Dengan katalain, banyak perusahaan yang berbuat semena-mena terhadap penduduk . Hal itu jelas membuat emosi masyarakat.
Emosi yang meluap menciptakan penduduk melakukan agresi protes. Menanggapi hal itu, pemerintah Amerika Serikatpun melakukan pergeseran peraturan perusahaan untuk mengatasi duduk perkara tersebut.
Dimana perusahaan harus bertindak adil dan menghargai masyarakat. Gaji buruh harus dikeluarkan dan tidak ada diskriminasi harga kepada masyarakat Amerika.
Fase kedua evolusi munculnya CSR tercetus pada tahun 1930-an. Dimana pada waktu ini banyak protes yang muncul dari penduduk balasan ulah perusahaan yang tidak mempedulikan penduduk sekitarnya.
Segala sesuatu hanya dikenali oleh perusahaan. Ditambah realita bahwa pada ketika itu sudah terjadi resesi dunia secara besar-besaran yang menimbulkan pengangguran dan banyak perusahaan yang gulung tikar.
Pada masa ini dunia berhadapan dengan kelemahan modal untuk input produksinya. Buruh terpaksa berhenti melakukan pekerjaan , pengangguran sungguh meluas dan merugikan pekerjannya.
Saat itu muncul kekecewaan terhadap sikap perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pekerjanya alasannya perusahaan hanya membisu dan tidak mampu berbuat apa-apa.
Menurut masyarakat pada abad ini perusahaan sama sekali tidak memiliki tanggung jawab budbahasa. Menyadari kemarahan masyarakat timbul beberapa perusahaan yang meminta maaf terhadap masyarakat dan memberi beberapa jaminan terhadap para karyawannya yang dipecat.
Sesuatu yang menawan dari kedua fase ini ialah belum dikenalnya istilah CSR. Meskipun upaya perusahaan untuk mengamati penduduk sekitarnya sudah terperinci terlihat. Namun usaha itu lebih diketahui sebatas tanggung jawab akhlak.
Sedangkan untuk sejarah permulaan penggunaan perumpamaan CSR itu dimulai pada tahun 1970an. Pada dikala ini banyak perusahaan yang menawarkan perlindungan terhadap penduduk baik berupa pinjaman musibah, derma dll.
Ketenaran ungkapan CSR semakin menjadi dikala buku Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) terbit dipasaran. Buku ini yaitu karangan John Elkington.
Didalam buku ini dia mengembangkan tiga bagian penting sustainable development, yaitu economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED).
Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus yang senagja dia singkat menjadi 3P adalah singkatan dari profit, planet dan people.
Di dalam bukunya itu beliau menjelaskan bahwa Perusahaan yang bagus tidak hanya mengejar-ngejar laba ekonomi belaka (profit). Melainkan pula mempunyai kepedulian kepada kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Menurut Elkington, suatu perusahaan tidak akan pernah menjadi besar jika lingkungan dan masyarakat tidak mendukung.
Bisa dibayangkan jikalau lingkungannya rusak, maka tidak akan terjadi arus komunikasi dan angkutanyang cantik untuk kelangsungan usaha perusahaan.
2. Sejarah CSR Indonesia
Di Indonesia, istilah CSR diketahui pada tahun 1980-an. Namun semakin populer dipakai sejak tahun 1990-an. Sama seperti sejarah munculnya CSR didunia dimana ungkapan CSR muncul ketika aktivitas CSR sebetulnya sudah terjadi.
Di Indonesia, kegiatan CSR ini bahu-membahu telah dijalankan perusahaan bertahun-tahun lamanya. Namun pada saat itu kegiatan CSR Indonesia dikenal dengan nama CSA (Corporate Social Activity) atau “kegiatan sosial perusahaan”.
Kegiatan CSA ini dapat dikatakan sama dengan CSR sebab desain dan pola pikir yang digunakan nyaris sama. Layaknya CSR, CSA ini juga berusaha merepresentasikan bentuk “tugas serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap faktor sosial dan lingkungan.
Misalnya, derma bencana alam, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), beasiswa dll. Melalui konsep investasi sosial perusahaan “seat belt”, yang dibangun pada tahun 2000-an.
Sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat selaku lembaga pemerintah yang selalu aktif dalam mengembangkan desain CSR dan melaksanakan advokasi terhadap banyak sekali perusahaan nasional.
Dalam hal ini departemen sosial ialah pelaku permulaan acara CSR di Indonesia. Selang sementara waktu sesudah itu, pemerintah mengimbau kepada pemilik perusahaan untuk mengamati lingkungan sekitarnya.
Namun, ini cuma sebatas imbauan alasannya belum ada peraturan yang mengikat. Sejatinya pemerintah menegaskan bahwa yang perlu diamati perusahaan bukan hanya sebatas stakeholders atau para pemegang saham.
Melainkan stakeholders, yaitu pihak-pihak yang berkepentingan kepada eksistensi perusahaan. Stakeholders mampu meliputi karyawan dan keluarganya, konsumen, penyuplai, penduduk sekitar perusahaan, forum-forum swadaya penduduk , lingkungan, media massa dan pemerintah.
Setelah tahun 2007 tepatnya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 perihal kewajiban Perseroan Terbatas keluar, hampir semua perusahaan Indonesia sudah melaksanakan acara CSR, meski lagi-lagi aktivitas itu masih berjalan pada tahap cari popularitas dan keterikatan peraturan pemerintah.
Misalnya, masih banyak perusahaan yang jikalau menawarkan tunjangan maka sang peserta pertolongan mesti melekat poster perusahaan ditempatnya sebagai tanda bahwa ia telah mendapatkan sumbangan dari perusahaan tersebut.
Jika sebuah perusahaan membantu masyarat secara ikhlas maka penempelan poster-poster itu terasa berlebihan.
Tujuan CSR
Berikut dibawah ini ialah tujuan dari tujuan csr, apa saja maksudnya, berikut:
- Berkontribusi terhadap perkembangan lingkungan dan masyarakat sekitar
- Membangun sumber daya manusia yang bermutu dan berpotensi
- Mengurangi risiko korupsi dan kerugian bisnis
- Sebagai perusahaan pembeda dengan perusahaan alternatif (kompetitor)
- Membangun hubungan yang bagus dengan orang di luar perusahaan
- Potensi ongkos CSR akan meminimalkan jumlah pajak yang dibayarkan oleh perusahaan
- Membangun hubungan baik dengan pemegang kawanan (stakeholder) di luar penyedia tersebut.
Manfaat CSR
Berikut beberapa faedah dari CSR yang harus kau ketahui:
Manfaat CSR Bagi Masyarakat
Berikut ini adalah manfaat CSR bagi penduduk :
- Meningkatknya kemakmuran penduduk sekitar dan kelestarian lingkungan
- Adanya beasiswa untuk anak tidak bisa di kawasan tersebut.
- Meningkatnya pemeliharaan akomodasi lazim.
- Adanya pembangunan desa/kemudahan masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk penduduk banyak
- khususnya masyarakat yang berada di sekeliling perusahaan tersebut berada.
Manfaat CSR Bagi Perusahaan
Berikut ini adalah faedah CSR bagi perusahaan:
- Meningkatkan citra perusahaan.
- Mengembangkan kolaborasi dengan perusahaan lain.
- Memperkuat merk merk perusahaan dimata penduduk .
- Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
- Memberikan inovasi bagi perusahaan
Unsur CSR
Berikut dibawah ini komponen bagian csr, yakni:
- Diwujudkan dalam tindakan sosial yang berupa sikap peduli kepada lingkungan di sekitar perusahaan sesuai peraturan yang berlaku
- Memiliki janji untuk melaksanakan perjuangan secara etis dan legal serta perperan dalam meningkatkan ekonomi pada karyawan
- Memiliki akad untuk pembangunan ekonomi secara luas dan berkelanjutan.
Bentuk Bentuk CSR
Berikut dibawah ini bentuk bentuk dari csr, apa saja? yuk simak dibawah ini:
Jenis Ekonomis
Dalam jenis ini, CSR diimplementasikan pada aspek yang sama dengan tanggung jawab perusahaan, adalah menghasilkan produk yang berfaedah. Perusahaan dihentikan melaksanakan kerusakan, melaksanakan upaya untuk menangkal kerusakan dan menciptakan dunia menjadi tempat yang lebih baik.
Jenis filantropis
Dalam acara CSR filantropis, perusahaan merasa mempunyai kewajiban untuk mendorong hal baik dengan mensponsori kegiatan yang diselenggarakan oleh forum, sekolah, Museum, dan lain-lain. Ada acara yang dijalankan semata-dalam untuk tujuan sosial, beberapa ditujukan untuk mendapatkan reputasi yang baik.
Tipe jaringan sosial
Perusahaan ini juga merupakan bab dari komunitas yang mesti menyanggupi kewajibannya dan mematuhi adat yang berlaku. Perusahaan tidak hanya harus melaksanakan kegiatan untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi juga untuk memberikan faedah bagi para pemangku kepentingan, tergolong penduduk .
Tipe Integratif
Dalam jenis ini, acara CSR merupakan sarana untuk mengintegrasikan keuntungan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Manajemen harus memastikan bahwa perusahaan dapat bekerja sesuai dengan nilai sosialnya, sebab perusahaan bergantung pada penduduk untuk keberlanjutan, kemajuan dan keberadaannya.
Contoh Implementasi CSR di Indonesia
Ketika Gempa di Sumatera Barat terjadi bertahun-tahun lalu. Banyak perusahaan baik dari dalam dan mancanegara datang dan menawarkan bantuan.
Bantuan yang mereka berikan aneka macam macam bentuknya, ada yang memerikan bantuan berupa minuman, pakaian, dan camilan. Mereka yang memberi tidak terhitung jumlahnya.
Namun, dari semua pemberi perlindungan itu, ada sebuah perusahaan yang mencolok. Perusahaan itu yaitu TV ONE.
Dikatakan mencolok sebab proses tunjangan pinjaman TV ONE ini diluput media secara besar-besaran. Ditempat terjadinya pinjaman bantuan itu diadakan pesta besar-besaran dan menjadi pusat perhatian.
Bantuan TV ONE diberikan pada beberapa SD disekitaran pantai Pariaman. Bantuan yang diberikan itu berupa duit untuk renovasi ruang kelas beasiswa terhadap siswa yang tidak mampu dan pembangunan sekolah yang runtuh.
Meski jumlah ongkos yang dikeluarkan tidak terang namun dari jenis bantuannya yang kasat mata dapat diperkiraan jumlah bantuannya hingga Miliaran rupiah.
Bantuan TV ONE untuk rakyat Sumatera Barat itu sampai ketika ini masih mampu kita saksikan, berupa SD-SD dengan cat dinding warna merah menyala.
Hal itu terang berbeda dengan Sekolah Dasar lain yang lazimnya berdinding warna putih merah. Bantuan ini merupakan salah satu teladan penerapan CSR di Indonesia.
Demikianlah ulasan dari pengajar.co.id tentang Pengertian CSR, agar mampu berguna untuk anda.