Gudang Informasi

Hak Cipta

Hak Cipta
Hak Cipta

Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan menciptakan artikel mengenai hak cipta, yuk disimak pembahasannya dibawah ini:


Hak Cipta




Pengertian Hak Cipta


Hak cipta adalah hak pribadi Kreator atau hak cipta untuk mengontrol penggunaan wangsit atau gosip tertentu. Pada dasarnya, hak cipta ialah  “hak untuk menyalin ciptaan “. Hak cipta juga dapat memungkinkan pemegang hak tersebut untuk menghalangi reproduksi yang tidak sah dari sebuah ciptaan. Secara lazim, hak cipta memiliki kurun berlaku terbatas tertentu.


Hak cipta berlaku untuk aneka macam jenis karya seni atau karya berhak cipta atau  “kreasi “. Karya ini dapat meliputi puisi, drama, dan tulisan yang lain, film, karya koreografi (tari, balet, dll.), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, Gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) dari rancangan industri.


Hak cipta yaitu bentuk hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang menganugerahkan monopoli pada penggunaan ciptaan), sebab hak cipta bukan hak monopoli untuk melaksanakan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain melakukannya.


Hak cipta lazimnya hanya mencakup menciptakan inspirasi tertentu dan tidak mengandung ilham lazim, desain, fakta, gaya atau teknik yang mampu diwujudkan atau diwakili dalam ciptaan. Misalnya, hak cipta yang terkait dengan kartun Mickey Mouse melarang pihak yang tidak berkepentingan mendistribusikan salinan kartun atau menciptakan karya yang meniru aksara ciptaan Walt Disney tertentu, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni yang lain dari sosok tikus kebanyakan.




Pelanggaran Hak Cipta


Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, menyebarluaskan, memperlihatkan atau menunjukkan karya berhak cipta, atau untuk membuat karya turunan, tanpa persetujuan dari hak cipta, yang lazimnya penerbit atau perusahaan lain yang mewakili atau telah diperintahkan oleh penulis pekerjaan.




Tujuan Hak Cipta


Hak cipta ialah hak untuk mengaku/mengklaim hasil suatu benda dengan ketentuan dan bukti, semoga benda tersebut tidak disalahnamakan oleh pihak lain.




Dasar Hukum dan UU Hak Cipta


HAK CIPTA


Bagian Kesatu


Umum


Pasal 4


Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara a merupakan hak langsung yang terdiri atas hak budpekerti dan hak ekonomi.


Bagian Kedua


Hak Moral


Pasal 5


(1) Hak budbahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang menempel secara abadi pada diri

Pencipta untuk:


a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk biasa ;


b. memakai nama aliasnya atau samarannya;


c. mengganti Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;


d. mengganti judul dan anak judul Ciptaan; dan


e. menjaga haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, penyesuaian Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.


(2) Hak sopan santun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, namun pelaksanaan hak tersebut mampu dialihkan dengan wasiat atau karena lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan sesudah Pencipta meninggal dunia.


(3) Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak budbahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akseptor mampu melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.


Pasal 6


Untuk melindungi hak etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pencipta mampu mempunyai:


a. info administrasi Hak Cipta; dan/atau b. berita elektronika Hak Cipta.


Pasal 7


(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad a mencakup gosip ihwal:


a. tata cara atau metode yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya;

dan


b. arahan informasi dan arahan susukan.


(2) Informasi elektro Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 abjad b mencakup isu wacana:


a. sebuah Ciptaan, yang timbul dan menempel secara elektronik dalam hubungan dengan acara

Pengumuman Ciptaan;


b. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya;


c. Pencipta selaku Pemegang Hak Cipta; d. era dan kondisi penggunaan Ciptaan; e. nomor; dan

f. kode info.


(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan info elektronika Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pencipta dihentikan dihilangkan, diubah, atau dirusak.


Bagian Ketiga


Hak Ekonomi



Paragraf 1


Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta


Pasal 8


Hak ekonomi ialah hak pribadi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk menerima manfaat ekonomi atas Ciptaan.


Pasal 9


(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melaksanakan:


a. penerbitan Ciptaan;


b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;


c. penerjemahan Ciptaan;


d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;


e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;


f. pertunjukan Ciptaan;


g. Pengumuman Ciptaan;


h. Komunikasi Ciptaan; dan i. penyewaan Ciptaan.

(2) Setiap Orang yang melakukan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.


(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melaksanakan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.


Pasal 10


Pengelola daerah jual beli dihentikan membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang bakteri pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di kawasan jual beli yang dikelolanya.


Pasal 11


(1) Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e tidak berlaku kepada Ciptaan atau salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan terhadap siapapun.


(2) Hak ekonomi untuk menyewakan Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)

karakter i tidak berlaku kepada Program Komputer dalam hal Program Komputer tersebut bukan ialah objek esensial dari penyewaan.


Paragraf 2


Hak Ekonomi atas Potret


Pasal 12


(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa kesepakatan tertulis dari orang yang dipotret atau jago warisnya.


(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menampung Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau jago warisnya.


Pasal 13


Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan biasa tidak dianggap selaku pelanggaran Hak Cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada ketika pertunjukan berjalan.


Pasal 14


Untuk kepentingan keamanan, kepentingan biasa , dan/atau keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat melaksanakan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam Potret.


Pasal 15


(1) Kecuali diperjanjikan lain, pemilik dan/atau pemegang Ciptaan fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, patung, atau karya seni lain berhak melaksanakan Pengumuman Ciptaan dalam suatu ekspo lazim atau Penggandaan dalam suatu katalog yang diproduksi untuk keperluan pameran tanpa kesepakatan

Pencipta.


(2) Ketentuan Pengumuman Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga kepada Potret sepanjang tidak berlawanan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.


Paragraf 3


Pengalihan Hak Ekonomi


Pasal 16


(1) Hak Cipta merupakan Benda bergerak tidak berwujud.


(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian sebab:


a. pewarisan;


b. hibah; c. wakaf; d. wasiat;

e. kesepakatantertulis; atau


f. karena lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

(4) Ketentuan mengenai Hak Cipta selaku objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.


Pasal 17


(1) Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut terhadap akseptor pengalihan hak atas Ciptaan.


(2) Hak ekonomi yang dialihkan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk seluruh atau sebagian tidak mampu dialihkan untuk kedua kalinya oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang serupa.


Pasal 18


Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam persetujuanjual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada ketika persetujuantersebut mencapai rentang waktu 25 (dua puluh lima) tahun.


Pasal 19


(1) Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang belum, telah, atau tidak dijalankan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik jago waris atau milik akseptor wasiat.


(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.




Sifat-Sifat Hak Cipta


Penulis copyrightors karya sinematografi serta acara komputer memiliki hak untuk memperlihatkan atau melarang orang lain tanpa izin mereka untuk menyewa karya ke aksara komersial. Hak cipta dianggap sebagai objek yang bergerak. Hak cipta mampu dialihkan atau dialihkan secara keseluruhan atau sebagian, sebagai:



  1. Pewarisan

  2. Hibah

  3. Wasiat

  4. Perjanjian tertulis atau alasannya adalah lain yang disahkan oleh undang-usul.




Fungsi Hak Cipta


Menurut pasal 2 Undang-Undang No.19 tahun 2002, yakni:


Hak cipta ialah hak eksklusif bagi Kreator atau hak cipta untuk secara otomatis menginformasikan atau mereproduksi penciptaannya setelah ciptaan lahir, tanpa meminimalisir batas-batas di bawah aturan yang berlaku.


Pencipta dan/atau hak cipta atau sinematografi bekerja dan program komputer memiliki hak untuk menunjukkan persetujuan atau melarang orang lain tanpa izin mereka untuk menyewakan pekerjaan untuk tujuan komersial.




Ciri-Ciri Hak Cipta


Berikut dibawah ini ialah ciri-cirinya, adalah:



  1. Batas waktu untuk derma yaitu sumber kehidupan dan waktu ekstra 50 tahun jika pemegang hak telah meninggal.

  2. Hak cipta diperoleh secara otomatis, tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya. Tetapi dalam kepentingan pencipta/pemegang hak cipta, Surat registrasi penciptaan tetap penting. Apalagi jikalau ada problem hukum di lalu hari. Surat registrasi mampu digunakan sebagai alat bukti permulaan untuk menentukan siapa pencipta/pemegang hak cipta yang lebih berhak untuk suatu ciptaan.

  3. Bentuk pelanggaran, seperti adanya komponen disalin dalam sekejap, mempunyai kesamaan, direproduksi atau diumumkan tanpa izin.

  4. Pidaha eksekusi diberikan dikala dieksekusi alasannya adalah pelanggaran hak cipta, hukuman yang jumlah hingga maksimal tujuh tahun atau denda 5.000.000.000.

  5. Dilindungi, mirip ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, musik, bacaan buku, seni tari, program komputer dan sebagainya.

  6. Kriteria atau hal yang cuma menerima kreasi sumbangan hak cipta asli.




Contoh Hak Cipta


Berikut dibawah ini merupakan contoh contoh hak cipta yang pernah terjadi:



  1. Kasus Software bajakan yang terjadi di Tanggerang

  2. Dua perusahaan yang ada di Jakarta di tindak lanjut oleh pihak kepolisian alasannya adalah memakai Software AutoCad secara bajakan.

  3. Mall Ambasador dan Ratu Plasa menindak kedua daerah tersebut karena menggunakan software terkait pelanggaran hak cipta.




Akhir Kata


Demikianlah ulasan dari pengajar.co.id perihal Hak Cipta: Pengertian, Pelanggaran, Tujuan, Dasar Hukum, UU, Contoh, Sifat, Fungsi, Ciri, agar dengan adanya artikel ini bisa berfaedah untuk anda.


Advertisement