Gudang Informasi

Yurisprudensi Ialah

Yurisprudensi Ialah
Yurisprudensi Ialah

Pada peluang kali ini pengajar.co.id akan membuat postingan tentang Yurisprudensi Adalah, yuk disimak ulasannya dibawah ini:


Yurisprudensi Adalah




Pengertian Yurisprudensi Adalah


Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu masalah yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan fatwa oleh hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang serupa. Yurisprudensi lahir alasannya adalah adanya peraturan perundang-seruan yang kurang atau tidak terang pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam menetapkan suatu perkara. Yurisprudensi paling terkenal, yang kerap dijadikan teladan ialah yurisprudensi tentang pencurian arus listrik.


Yurisprudensi berasal dari kata iuris Prudensial(Latin), Jurisprudencendan jurisprudentie (Belanda), yang memiliki arti ilmu aturan. Dalam metode wawasan aturan, yurisprudensi ialah pengetahuan ihwal aturan nyata dan relasi dengan aturan lain.


Dalam metode statue law dan civil law, yurisprudensi adalah keputusan hakim sebelumnya yang mempunyai kekuatan hukum yang permanen dan disertai oleh hakim atau forum peradilan lain dalam menetapkan masalah atau yang serupa.


Kaprikornus, yurisprudensi yaitu keputusan hakim sebelumnya untuk berurusan dengan kasus yang tidak diatur dalam UU dan berfungsi selaku pemikiran bagi hakim lain untuk mengeluh hal yang umum.




Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli




  • Menurut Prof. Subekti




Adalah putusan hakim atau pengadilan yang secara hukum ditetapkan dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang tetap merupakan kekuatan hukum.




  • Menurut Kansil




Keputusan hakim sebelumnya yang sering disertai dan membuat dasar keputusan hakim lalu pada persoalan yang sama




  • Menurut Sudikno Mertokusumo (1991:92)




Adalah pelaksanaan aturan dalam kasus klaim positif yang dilaksanakan oleh tubuh yang berdiri sendiri dan dipegang oleh negara dan bebas dari segala imbas dan siapa pun dalam cara menawarkan putusan yang mengikat dan berwibawa.




Macam Macam Yurisprudensi


Adapun macam – macam Yurisprudensi yang dapat diketahu sebagai berikut :



  1. Yurisprudensi tetap merupakan sebuah putusan dari hakim yang dikarenakan terdapat sebuah rangkaian putusan yang serupa sehingga mampu dijadikan selaku dasar untuk menetapkan sebuah perkara bagi pengadilan.

  2. Yurisprudensi tidak tetap ialah sebuah keputusan dari hakim yang terdahulu, dimana putusan itu tidak menjadi dasar bagi pengadilan.

  3. Yurisprudensi semi yuridis merupakan semua penetapan dari pengadilan berdasarkan permintaan seseorang, dan berlaku khusus.

  4. Yurisprudensi administratif ialah suatu surat edaran mahkamah agung atau SEMA yang hanya berlaku secara administratif serta sifatnya yang mengikat intern pada lingkup pengadilan.




Fungsi Yurisprudensi


Berikut dibawah ini merupakan Fungsi Yurisprudensi, ialah:



  1. Ditegakkannya sebuah kepastian aturan.

  2. Dijadikan suatu landasan aturan.

  3. Untuk mampu merealisasikan keseragaman persepsi aturan yang serupa.

  4. Terciptanya suatu kriteria aturan.




Unsur-Unsur Yurisprudensi


Berikut dibawah ini beberapa Unsur-Unsur Yurisprudensi yang harus ada, yakni:



  1. Keputusan atas sesuatu yang tidak terperinci pengaturannya.

  2. Sudah dibenarkan Mahkamah Agung.

  3. Terjadi berulangkali dengan perkara yang sama.

  4. Keputusan tetap.




Dasar Hukum Yurisprudensi


Meskipun proses pengambilan keputusan tidak didasarkan pada perundang-usul. Tindakan ini juga dilindungi oleh hukum, yang memiliki arti bahwa hal itu tetap berlaku di mata hukum.


Dasar aturan yurisprudensi yaitu UU No 48 Thn 2009 mengeani kekuasaan hukum.


Undang undang tidak boleh menolak untuk memeriksa masalah, mengadili perkara dan memutuskan apa yang harus meminta untuk alasan hukum yang tidak atau tidak jelas, tetapi dibutuhkan untuk mengusut dan mengadili mereka.


Dalam konteks ini, hakim berkewajiban untuk menggali, mengikuti dan mengetahui keadilan dan nilai aturan yang berkembang dan meningkat dalam masyarakat.




Proses Yurisprudensi




  • Eksaminasi




Proses ini merupakan proses dimana sebuah keputusan mampu diselidiki dan diselidiki.




  • Notasi




Ini yaitu pernyataan sementara atau permanen yang direkam atas dasar masalah.




Manfaat Yurisprudensi


Berikut dibawah ini beberapa manfaat yurisprudensi, yakni:



  1. Sebagai aliran bagi hakim untuk mampu menuntaskan suatu kasus.

  2. Sebagai pembantu dalam membentuk hukum tertulis.




Contoh Yurisprudensi


Contoh sebagai berikut:



  1. Pencurian arus listrik.

  2. Perkara perceraian.

  3. Pewarisan harta gono gini.

  4. Perjanjian internasional.

  5. Keputusan perdamaian.




Akhir Kata


Demikianlah ulasan dari pengajar.co.id perihal Yurisprudensi Adalah: Pengertian, Menurut Para Ahli, Macam, Fungsi, Unsur, Dasar Hukum, Proses, Manfaat, Contoh, biar bisa berguna untuk anda.


Advertisement