Pada Kesempatan Kali Ini Pengajar.co.id ingin membagikan postingan perihal Presiden Berikut Adalah pembahasannya:
Pengertian Presiden
Kata presiden berasal atas Bahasa latin. Dalam Bahasa latin presiden juga berasal dari 2 kata adalah pre dan sedere. Pre mempunyai arti yang sebelum atau sedere mempunyai arti menduduki. Jika kita ditinjau dari arti katanya makan presiden juga berarti sebelum menduduki. Kata menduduki disini akan merujuk pada makna duduk yang juga memiliki arti lebih luas ialah jabatan. Presiden yakni sebuah nama jabatan resmi yang sering digunakan untuk pimpinan sebuah organisasi, asosiasi, perusahaan, perguruan tinggi, maupun pimpinan suatu negara.pada Umumnya istilah presiden digunakan untuk seseorang yang memimpin sebuah program atau rapat atau biasa disebut ketua. Namun kata ungkapan ini secara keseluruhan mampu terus berkembang menjadi istilah yang hendak tujukan untuk seseorang yang mempunyai kekuasaan ataupun jabatan eksklusif. Secara lebih baiknya. Istilah presiden lebih utama dipakai untuk menyebutkan sebuah nama kepala Negara sebuah negara yang menganut pemerintahan yang akan berbentuk Republik, baik dipilih secara langsung ataupun tak eksklusif.
Proses Pemilihan Presiden
Pemilihan presiden akan dijalankan lewat penyeleksian pada umum. Pasal yang mau menertibkan perihal pemilihan lazim yakni pasal a22E dan pasal 6A. dalam pasal 22E diterangkan bahwa pemilu akan dilakukan secara langsung,yang umumnya, diam-diam, jujur atau adil.pemilu dilaksankan dalam abad waktu 5 tahun sekali. Hal ini bermakna bahwa kurun jabatan selaku presiden akan berlaku dalam 5 tahun selama 1 kala.
Pemilu akan dikerjakan oleh komisi pemilihan umum (KPU). Pemilu yang sering dilaksanakan di Indonesia dalam pemilihan presiden atau wakilnya diseleksi langsung oleh rakyat. Dalam hal ini pelaksanaan pemilu diubah presiden tidak lagi dipilih oleh MPR. Presiden ataupun wakilnya mampu mencalonkan diri maupun dicalonkan.kemudian Kemudian pemilu dilakukan oleh KPU sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Umumnya pelaksanaan pemilihan presiden sering dikerjakan berbarengan disetiap kawasan. Selama pemilu berlangsung rakyat juga berhak memilih presiden maupun juga wakil presiden sesuai dengan keinginannya masin”. Perolehan hasil pemilu merupakan hasil yang menjadi keputusan mutlak bagi pasangan presiden atau wakil presiden yang hendak terpilih.
Tugas dan Wewenang Presiden
Tugas Presiden
Tugas presiden ialah selaku kepala negara atau juga kepala pemerintahan. Penjelasan dari tugas presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan yaitu selaku berikut:
Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, presiden harus mempunyai tugas-peran penting yang mesti dilakukankanya sebagaikepala negara. Dalam peraturan Undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45), yang tercantum bahwa tugas presiden sebagai kepala negara. Tugas-peran tersebut adalah selaku berikut:
- Presiden akan memegang kekuasaan tertinggi atas kemiliteran ialah Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara ( tertuang dalam pasal 10).
- Presiden akan mengangkat duta atau konsul (tertuang dalam pasal 13 ayat 1).
- Presiden juga dapat menerima dan menempatkan duta negara lain dengan mengamati pertmbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (tertuang dalam pasal 13 ayat 3).
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap masyarakatuntuk memeluk agamanya tersendiri dan beribadah berdasarkan agamanya maupun akidah itu (tertuang dalam pasal 29 ayat 2)
- Negara akan memperioritaskan anggaran pendidikan yang sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pemasukan dan belanja negara serta budget pendapatan dan belanja -tempat untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (tertuang dalam pasal 31 ayat 4).
- Negara juga akan memajukan kebudayaan nasional Indonesia ini di tengah peradaban dunia dengan yang mau menjamin kebebasan penduduk dalam memelihara atau dapat menyebarkan nilai-nilai budayanya (tertuang dalam pasal 32 ayat1).
- Negara akan menghormati atau memelihara Bahasa kawasan sebagai kekayaan budaya nasional (tertuang dalam pasal 32 ayat 2).
- Fakir miskin maupun belum dewasa terlantar akan dipelihara oleh negara (tertuang dalam pasal 34 ayat 1).
- Negara akan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan mempekerjakan penduduk yang lemah maupun tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan itu (tertuang dalam pasal 34 ayat 2).
Hak dan Kewajiban Presiden
Hak dan keharusan presiden yakni selaku berikut:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut uDD.
- Pengangkatan atau pemberhentian menteri-menteri.
- Menetapkan peraturan pemerintah akan Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
- Memengang kekuasaan yang paling tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
- Memberi pengampunan hukuman maupun rehabilitasi dengan mengamati pertimbangan MA.
- Menyatakan kondisi ancaman.
- Menerima atau juga menetapkan duta negara lain dengan mengamati pertimbangan dewan perwakilan rakyat.
- Memegang teguh, mengerjakan Undang-Undang Dasar ataupun peraturan yang hendak berlaku dengan selurus-lurusnya.
- Memberi amnesti atau abolisi dengan mengamati pertimbangan dewan perwakilan rakyat.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian atapun juga kontrakdengan negara lain sesuai dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
Demikianlah postingan tentang √Presiden Adalah: Pengertian, Proses Pemilihan, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajibannya dari pengajar.co.id agar bermanfaat.