Pada potensi kali ini pengajar.co.id akan menciptakan artikel mengenai Pengertian Negara, yuk sama-sama kita bahas dibawah ini :
Pengertian Negara
Pengertian negara dan unsur komponen negara. Dalam KBBI(kamus besar bahasa indonesia), terdapat 2 macam pengertian negara yakni negara sebagai organisasi dan juga negara sebagai kalangan sosial. Pengertian negara sebagai organisasi merupakan sebuah organisasi pada suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah serta dipatuhi oleh rakyatnya.lalu Kemudian pemahaman negara sebagai kelompok adalah sebuah kelompok sosial yang akan menduduki kawasan ataupun daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, memiliki 1 kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak memilih suatu tujuan nasionalnya.
Pengertian Negara Secara Umum
Pengertian negara secara biasa yaitu sekelompok orang yang menduduki kawasan tertentu dan dikelola oleh pemerintah negara yang sah yang biasanya mempunyai kedaulatan.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Menurut Aristoteles
Negara yakni aliansi keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang paling lengkap.
Menurut Plato
Negara yaitu organisasi kekuatan manusia dan cara untuk mencapai tujuan yang sama.
Menurut Max Weber
Negara yaitu suatu penduduk yang memiliki monopoli atas penggunaan kekuatan fisik yang sudah terjadi di beberapa tempat.
Menurut John Locke
Negara ialah suatu badan atau organisasi dari hasil penduduk .
Unsur Pembentuk Negara
Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang mendiami sebuah daerah tertentu. Rakyat ialah bagian yang paling terpenting dalam negara alasannya rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk suatu negara. Rakyatlah yang mulai mempersiapkan, merintis, mengendalikan, dan juga mengadakan pemerintahan negara.
Penduduk dan Bukan Penduduk
Penduduk yakni mereka yang telah memnuhi syarat-syarat tertentu yang sudah ditetapkan undang-undang yang berlaku dalam sebuah negara serta bermaksud untuk menetap di wilayah negara yang tertentu. Bukan penduduk yakni mereka/orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu/tidak menetap.
Warga negara dan bukan Warga Negara
Warga negara orang-orang yang berada di dalam suatu negara. Bukan warga negara yakni orang-orang yang berada diwilayah suatu negara yang berencana hanya sementara waktu serta tunduk pada pemerintah negara dimana beliau berada.
Bangsa
Menurut Ernest Renant, bangsa merupakan satu jiwa ataupun satu asas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama dimasa lampau atau bangsa tumbuh alasannya adanya soidaritas kesatuan rakyatnya.
Wilayah
Wilayah maupun daerah merupakan dimana daerah berlindung bagi rakyat sekaligus temptat bagi pemerintahan untuk mengorganisasi atau mengadakan segala kegiatan pemerintahan. Wilayah ini mencakup kawasan daratan, lautan, dan wilayah udara. Pahamilah beberapa klarifikasi berikut.
Wilayah Daratan
Wilayah daratan adalah suatu daerah permukaan bumi dengan batas-batas yang tertentu dan di dalam tanah permukaan bumi. Batas kawasan negara berdasarkan sebuah kesepakatandengan kawasan negara tetangga, baik bilateral, multilateral, maupun internasional. Wilayah negara Republik Indonesia berada di wilayah garis khatulistiwa dan mempunyai batas astronomis 6 derajat LU-11 derajat LS dan 95 derajat BT-141 derajat BT.
Wilayah Laut
Wilayah lautan Indonesia yakni wilayah air yang berbentuklautan dan juga berada dalam batas negara yang tertentu. Batas daerah maritim negara Republik Indonesia ini telah ditetapkan sebagai berikut.
- Laut teritorial yaitu dimana batas kawasan laut indonesia yang telah ditentukan 12 mil bahari diukur dari garis yang ditarik dari garis dasar dikala air surut ke arah maritim bebas.
- Zona bersebelahan yakni batas maritim yang diputuskan selebar 12 mil dari maritim teritorial ataupun selebar 24 mil maritim.
- ZEE/Zona Ekonomi Eksklusif ialah batas bahari suatu negara selebar 200 mil diukur dari garis dasar dikala air surut maritim.
- Landas Kontinen yaitu daratan yang berada dipermukaan bahari diluar dari bahari teritorial sampai kedalaman kurang lebih 200 meter lebih jauh.
- Laut pedalaman ialah latan dan selat yang berada di segi dalam garis dasar, yang dapat menghubungkan sebuah pulau tergolong kedalam daerah suatu negara.
Mengenai kawasan bahari, terdapat 2 konsepsi kawasan kelautan yang berlainan, yakni
1.)Recht Nullius merupakan sebuah wilayah maritim yang tidak ada yang mempunyai, sehingga siapa saja boleh memilikinya.
2.)Recht communis merupakan maritim milik bareng dalam masyarakat, sehingga laut dihentikan dimiliki dalam sebuah negara tertentu.
Wilayah Udara
Wilayah udara adalah suatu wilayah yang berada di atas daerah darat maupun kawasan bahari dalam sebuah negara. Kekuasaan daerah udara telah ditetapkan dalam Perjanjian Paris 1919 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Negara yang merdeka dan juga berdaulat berhak untuk mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dalam daerah udaranya,misalnya untuk kepentingan radio, telekomunikasi, penerbangan satelit, penerbangan lazim, atau yang lain lain.
- Suatu negara memiliki sebuah kedaulatan sarat atas ruang udara di atas daerah daratan dan kawasan maritim teritorialnya hingga ketinggian tidak terbatas.
Pemerintah Yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan yang tertinggi di tangan rakyat. Kekuasaan yang dipegang pemerintah sejatinya adalah kekuasaan rakyat. Rakyat sangat menghormati keputusan serta kebijakan pemerintah. Pemerintah menghormati rakyatnya dan rakyat juga menghormati pemerintahannya, sehingga negara lain juga segan serta menghormatinya.
Pemerintah Dalam Arti Luas
Pemerintah dalam arti luas ialah suatu campuran dari semua lembaga ataupun tubuh kenegaraan yang meliputi dewan legislatif, direktur, dan yudikatif.
- Pemerintah selaku adonan badan kenegaraan tertinggi yang kuasa memerintah dalam artinya luas.
- Pemerintah sebagai gabungan badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa dalam memerintah sebuah di wilayah
Pemerintah Dalam Arti Sempit
- Pemerintah dalam arti sempit merupakan sebuah badan yang mempunyai wewenang melakukan kebijakan negara (direktur) yang berisikan presiden dan wakil presiden serta kabinetnya.
- Pemerintah dalam arti sempit selaku sebuah keputusan negara bareng menteri-menteri.
Macam-Macam Kedaulatan
Ada Beberapa teori wacana legitimasi kedaulatan, antara lain sebagai berikut.
- Kedaulatan Tuhan,yang Artinya kekuasaan dalam negara berasal dari Tuhan yang maha esa
- Kedaulatan Raja,yang artinya kekuasaan negara terletak di tangan raja serta para keturunannya.
- Kedaulatan Rakyat,yang artinya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara berada di tangan rakyat
- Kedaulatan Negara,yang artinya kekuasan tertinggi dalam sebuah negara berada di tangan negara, negara sebagai sumber kedaulatan dan pencipta suatu hukum.
- Kedaulatan Hukum,yang artinya kekuasaan pemerintah bersumber pada hukum.
Pengakuan Dari Negara Lain
Unsur pengesahan dari negara lain tidak ialah komponen pokok dalam adanya maupun berdirinya dalam suatu negara. Melainkan sifatnya ialah pertanda adanya negara (deklaratif). Pengakuan dari negara lain ini dibedakan menjadi 2 yaitu de jure dan de facto. Berikut ini ialah penjelasannya.
Pengakuan De Jure
Adalah pengukuhan resmi berdasarkan hukum internasional, sehingga negara-negara di dunia ini mengakui eksistensi dalam suatu negara selaku sebuah negara baru.
Pengakuan De Facto
ialah suatu pengakuan berdasarkan realita berdirinya negara dan telah mengerjakan pemerintahan sebagaimana mestinya. Pengakuan dari negara lain merupakan bukan bagian yang mutlak berdirinya dalam sebuah negara,akan tetapi dari sudut hukum internasional sungguh penting dalam relasi antar bangsa. Moore beropini bahwa suatu negara tanpa legalisasi negara lain tidak akan berarti dia tidak mampu melangsungkan hidupnya, namun peranan akreditasi dari negara lain itu sungguh penting biar mampu menggunakan atribut negara yang bersangkutan. Fungsi pengesahan dari negara lain ialah sebagai berikut.
- Tidak mengasingkan sebuah negara dari relasi internasional
- Untuk mampu menjamin kelangsungan relasi internasional dengan jalan menangkal kekosongan hukum yang merugikan, baik kepentingan individu ataupun antar bangsa.
Syarat Mendirikan Negara
Syarat terbentuknya sebuah negara harus mampu menyanggupi salah satu wujud ketaatan kepada aturan. Di mata dunia, sebuah negara harus dibangun pada beberapa syarat dan juga beberapa ketentuan. Negara ini ialah bentuk organisasi masyarakat dan mempunyai kedaulatan. Negara juga berisi orang yang menertibkan atau memerintah atas dasar undang-undang.
Pembentukan suatu negara harus sejalan dengan kedaulatan yang diakui oleh dunia. Sebelum syarat tercukupi, negara tidak dapat diakui secara resmi. Oleh karena itu, beberapa syarat untuk pembentukan sebuah negara.
Sifat Negara
Sifat Memaksa
Negara bisa memaksakan kehendak berdasarkan aturan atau kekuasaan. Negara memiliki kekuatan untuk memaksa penduduk untuk tunduk dan patuh kepada negara, tanpa paksaan fisik.
Hukum negara ini memiliki sifat aturan menciptakan masyarakat tertib dan bukan anarki untuk bertindak. Pemaksaan fisik dapat dipakai terhadap hak milik
Sifat Monopoli
Negara memutuskan tujuan bareng dalam penduduk . Negara mampu menguasai aneka macam hal seperti sumber daya yang penting demi kebaikan massa. Negara menanggulangi pengertian individu dan kelompok.
Karakteristik Totalitas
Apapun tanpa pengecualian menjadi otoritas negara.
Bentuk Negara Serikat
Bentuk Negara Serikat yakni beberapa dari negara yang menjadi negara berdaulat. Negara tidak mempunyai kedaulatan. Tidak seperti negara kesatuan, negara kesatuan memiliki kekuasaan untuk menciptakan aturan sendiri, namun tetap sesuai dengan Konstitusi dasar dari negara Serikat. Negara serikat juga mampu memiliki kepala negara dan Parlemen sendiri. Negara bab sentra (federal) memiliki kedaulatan atas negara dan mengasumsikan beberapa kekuasaan dalam bidang mata uang, pertahanan, pos, politik LN dan telekomunikasi. Sementara persoalan internal lainnya adalah otoritas negara.
Tujuan dan Fungsi Negara
Dalam undang undang dasar 45 Bab I, Pasal I ayat 3 menjelaskan bahwa negara Indonesia diatur oleh hukum hukum. Deklarasi ini sejalan dengan gagasan Hugo Krabbe, di mana kekuasaan negara tunduk kepada aturan.
Secara khusus, Pembukaan uud 45 menawarkan bahwa Alenia keempat tujuan negara Indonesia yaitu
- Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial
- Memajukan kemakmuran biasa
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
Demikianlah postingan wacana Pengertian Negara : Unsur, Macam, Pengakuan, Syarat Mendirikan, Sifat, Bentuk, Tujuan, Fungsi, dari pengajar.co.id semoga berguna.