Gudang Informasi

Kasasi Ialah

Kasasi Ialah
Kasasi Ialah

Kesempatan Kali Ini Pengajar.co.id ingin membagikan postingan perihal Kasasi Berikut Adalah Penjelasannya:


Kasasi Adalah




Pengertian Kasasi Adalah


Kasasi adalah suatu usaha aturan umumyang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara aturan pada sebuah putusan Pengadilan Tinggi karena kekecewaan pada isi putusan.


Kasasi ialah sebuah peniadaan atau pernyataan tak sah oleh Mahkamah Agung pada keputusan sebuah pengadilan alasannya adalah dipercayai mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya atau tidak cocok dengan undang-undang.


Istilah “kasasi” berasal dari kata “casser” bermakna membatalkan atau memecahkan, jadi perumpamaan itu bisa diartikan selaku pembatalan suatu keputusan pengadilan. Kasasi meliputi semua putusan hakim wacana aturan jadi tidak dikerjakan investigasi ulang pada duduk perkaranya.


Dalam hal tersebut, abolisi diberlakukan pada pengadilan-pengadian lain yang dikerjakan pada tingkat peradilan terakhir yang mana ada langkah-langkah pengadilan yang tidak sesuai dengan aturan. Tapi, peniadaan itu tidak berlaku pada keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang terkandung pembebasan terdakwa dari semua tuduhan.




Fungsi Kasasi


1. Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan


Fungsi utama dari peradilan kasasi yaitu guna mengoreksi serta memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam peradilan bawahan.


2. Menghindari Kesewenang-Wenangan


Peradilan kasasi juga memiliki kegunaan untuk mencegah atau setidaknya mengecilkan kemungkinan terjadinya tindakan adikara (arbitary) pada anggota penduduk yang mungkin muncul dalam putusan pengadilan bawahan.


3. Menyelesaikan Kontroversi


Putusan pengadilan harus sesuai dengan persyaratan prinsip keadilan biasa (General Justice Principle). Kaprikornus ketika putusan dalam pengadilan wajib menjunjung tinggi objektivitas serta uniformitas.




Cara Mengajukan Kasasi


1. Tidak Berwenang atau Melampaui Batas Kewenangan


Dalam hal tersebut, maksud dari tidak berwenang yaitu kaitannya dengan kompotensi relatif (relative competentie) serta diktatorial pengadilan (absolute competentie). Contohnya, Judex Facti Incasu di sebuah pengadilan Niaga mengadili problem kepailitan dan PKPU yang seperti yaitu kewenangannya, padahal bantu-membantu terkait judex facti itu tidak berwenang yakni kewenangannya.


Sementara maksud dari melebihi batas wewenang yaitu judex facti yang mengadili melampaui kewenangan yang ditentukan dalam Undang-Undang atau mengabulkan somasi melalui yang diminta dalam surat gugatan.


2. Salah Menerapkan atau Melanggar Hukum


Dalam hal tersebut, yang dimaksud dengan salah menerapkan aturan adalah kesalahan dalam menerapkan ketentuan aturan, baik aturan formal ataupun aturan materil.


Dan yang dimaksud dengan melanggar hukum adalah penerapan hukum yang dilaksanakan oleh Judec Facti berlawanan dengan ketentuan hukum yang berlaku maupun penerapan hukum yang dikerjakan oleh Judex Facti tidak benar.


3. Lalai Memenuhi Syarat-Syarat yang Diperlukan oleh Peraturan Perundang-Undangan


Kelalaian dalam memenuhi syarat yang dibutuhkan oleh peraturan perundang-ajakan bisa menimbulkan batalnya suatu putusan. Sebagai contoh, dalam membuat suatu putusan tidak ada kepala putusan atau sumpah (irah-irah).


Demikianlah artikel dari pengajar.co.id ihwal Kasasi Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Kita Semua!


Advertisement