Gudang Informasi

Ijtihad Adalah

Ijtihad Adalah
Ijtihad Adalah

Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan menciptakan postingan mengenai Ijtihad Adalah, yuk simak ulasannya dibawah ini:


Ijtihad Adalah




Pengertian Ijtihad Adalah


Pemahaman ijtihad dalam Islam adalah suatu perjuangan dengan sebuah kesungguhan untuk mengenali hukum Syari’a dari dalil Syariah sesuai dengan syarat penggunaan akal sehat dan pendapatmatang. Mereka yang berijtihad disebut dengan Mujtahid.


Orang yang Mujtahid biasanya adalah orang yang beragama Islam, baik itu imam atau ulama. Tujuan ijtihad adalah untuk menyanggupi kebutuhan penduduk untuk memperlakukan kehidupan ibadah terhadap Allah yang perkara tidak akan dibahas dalam sumber pegangan para umat Muslim.


Pandangan lain perihal ijtihad adalah untuk mencurahkan semua kemungkinan untuk menciptakan sesuatu perkara yang besar. Istilah ijtihad mempunyai arti semua kemungkinan untuk mengenali hukum syariat. Adapun orang yang melaksanakan itu, Mujtahid disebutkan.




Pengertian Ijtihad Menurut Para Ahli




  • Menurut Hanafi




Ijitihad adalah untuk menghabiskan energi (memeras asumsi) untuk menemukan hukum agama (syara ‘) lewat salah satu bukti syara ‘ dan dengan cara tertentu.




  • Menurut Joseph Qardlawi,




Adalah pencurahan semua kesanggupan dalam segala tindakan. Penggunaan kata ijtihad hanya terhadap masalah penting yang memerlukan banyak perhatian dan energi.




  • Menurut Al-Amidi,




Ijtihad yakni untuk mengabdikan semua kesanggupan untuk mencari hukum syara bahwa Dhonni yakni, sampai merasa bahwa dia tidak mampu mencari kekuatan tambahan.




Hukum Ijtihad


Ijtihad dalam Islam yaitu mesti mengerahkan semua kemampuan untuk mengetahui aturan syar’i atas dalil syariatnya. Hukumnya yakni wajib bagi siapa saja yang bisa melakukannya, karena Allah telah berfirman,


فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ


“Maka bertanyalah kepada orang yang memiliki wawasan jika kamu tidak mengetahui.” [An-Nahl/16 : 43, Al-Anbiya/21 : 7]


Orang yang mampu berijtihad memungkinkannya untuk mengenali yang haq dengan sendirinya, tetapi demikian dia mesti mempunyai ilmu yang luas dan mengkaji nash-nash syari’at, dasar-dasar syari’at dan pertimbangan -usulan para ahlul ilmi supaya tidak menyelisihi itu semua.


Di antara insan, ada golongan para penuntut ilmu (thalib ‘ilm) yang hanya mengenali sedikit ilmu tapi telah menganggap dirinya mujtahid (bisa berijtihad).


Akibatnya ia memakai hadits-hadits biasa yang sesungguhnya ada hadits-hadits lain yang mengkhususkannya, atau memakai hadits-hadits yang mansukh (dihapus) alasannya adalah tidak mengenali hadits-hadits nasikhnya (yang menghapusnya).


Atau menggunakan hadits-hadits yang sudah disepakati ulama bahwa hadits-hadits tersebut bertolak belakang dengan zhahirnya, atau tidak mengenali akad para ulama.


Fenomena semacam ini pasti sungguh berbahaya, maka seorang mujtahid mesti memiliki pengetahuan wacana dalil-dalil syari’at dan dasar-dasarnya.


Jika beliau mengetahuinya, tentu bisa menyimpulkan hukum-aturan dari dalil-dalilnya. Di samping itu, beliau pun mesti mengetahui ijma’ para ulama sehingga tidak menyelelisihi ijma’ tanpa disadarinya.


Jika syarat-syarat ini sudah terpatri dalam dirinya, maka ia bisa berijtihad. Ijtihad bisa juga dikerjakan seseorang dalam suatu problem saja.


Yang mana dia mengkaji dan memeriksa sehingga menjadi seorang mujtahid dalam problem tersebut, atau dalam sebuah bagian ilmu, misalnya bagian thaharah saja, beliau mengkaji dan menganalisanya sehingga menjadi seorang mujtahid dalam persoalan tersebut.


[Fatwa Ibnu Utsaimin yang ia tanda tangani]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al Masa’il Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/1084-aturan-ijtihad-dalam-islam-dan-syarat-syarat-mujtahid.html




Dalil Ijtihad


Berikut dibawah ini ialah dalil ijtihad, berdasarkan Al-Alquran dan Hadits:




  • Dalil Al-Qur’an




Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda usulan tentang sesuatu, maka kembalikanlah dia terhadap Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), kalau kau betul-betul beriman kepada Allah dan hari lalu. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik karenanya. (QS. An-Nissa; 59)


Kebolehan ijtihad juga didasarkan pada firman Allah surat Al-Hasyir ayat 2: “…Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai pengetahuan.”


Melalui ayat ini Allah Memerintahkan orang-orang yang memiliki persepsi untuk mengambil i’tibar (pelajaran) atas mala musibah yang menimpa kaum yahudi disebabkan tingkah laris mereka yang tidak baik sebagaimana dikemukakan pada permulaan ayat ini. Maksud dari ayat tersebut yaitu: Maka jika kau bertikai paham tentang sesuatu masalah, maka kembalikanlah terhadap Allah dan Rasul….




  • Dalil Hadits




Dalil yang menceritakan ihwal muaz bin jabal yang diutus nabi menjadi hakim di yaman. Dalam hadits ini terjadi obrolan antara nabi dengan muaz, nabi saw mengajukan pertanyaan terhadap muaz, “bagaimana engkau memutuskan aturan ?”menjawab pertanyaan ini ia menjawab secara berurutan, “yakni Al-Qur’an, kemudian dengan Sunnah, lalu dengan melaksanakan ijtihad” . nabi kemudian membenarkan balasan muaz ini dengan menyampaikan: “segala puji bagi Allah yang sudah memberi taufiq atas diri utusan nabi Allah dengan apa yang di ridhai Allah dan Nabi-NYA. “ (HR. Abu Daud).


Sumber: http://duniakampus7.blogspot.com/2014/03/dalil-alquan-dan-al-hadist-wacana.html




Bentuk dan Metode Ijtihad


Berikut dibawah ini ialah beberapa tata cara ijtihad, diantaranya:



  1. Ijma ‘, yakni kesepakatan atau kesesuaian usulan para jago pada persoalan di satu tempat pada suatu waktu.

  2. Qiyas, aturan mesti menyamakan satu hal bahwa tidak ada ketentuan di dalam Al-Qur’an dan sunnah dengan (lainnya) hukum di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul sebab perbandingan illat.

  3. Istidlal, ialah untuk menawan kesimpulan dari dua hal yang berlawanan.

  4. Masalin Al-Murhal, yaitu suatu cara untuk menemukan hukum dari suatu hal yang tidak memiliki ketentuan baik di dalam Al-Qur’an maupun dalam kitab-buku hadist, berdasarkan pertimbangan faedah penduduk atau kepentingan publik.

  5. Istishan, adalah cara untuk memilih hukum dengan menyimpang dari ketentuan yang ada untuk keadilan dan signifikansi sosial. Atau cara untuk membuat keputusan yang tepat sesuai dengan keadaan.

  6. Istisab, hukum suatu berita mesti menetapkan sesuai dengan keadaan sebelumnya, hingga ada bukti untuk mengubahnya.

  7. Urf atau budpekerti istiadat adalah tidak bertentangan dengan hukum Islam masih mampu dikonfirmasi mesti berlaku untuk masyarakat yang bersangkutan.




Macam-Macam Ijtihad


Berikut dibawah ini ialah macam macam ijtihad, diantaranya:




  • Ijtihad Fardhi




Setiap ijtihad yang dilaksanakan oleh perseorangan atau beberapa orang, namun tidak ada informasi bahwa semua mujtahid lain menyetujuinya dalam suatu masalah ( Tasyri’ Islami: 115)




  • Ijtihad Jami’i




”Semua ijtihad dalam suatu perkara yang disepakati oleh semua mujtahidin.” ( Ushulu Tasyri’ :116 )




Fungsi Ijtihad


Berikut dibawah ini beberapa fungsi ijtihad, diantaranya:


Fungsi ijtihad ialah untuk menerima penyelesaian aturan bila ada sebuah dilema yang harus dipraktekkan hukumnya, tetapi tidak ditemui dalam Al-Quran maupun hadis. Jadi, kalau dilihat dari fungsi ijtihadtersebut, maka ijtihad menerima kedudukan dan legalitas dalam Islam.


Meskipun demikian, ijtihad tidak mampu dilakukan oleh setiap orang, tetapi cuma orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat selaku berikut:


Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam,Memiliki pemahaman mendalam wacana bahas Arab, ilmu tafsir, ajakan fiqh, dan tarikh (sejarah),Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) aturan dan melaksanakan qiyas,Memiliki akhlaqul qarimah.




Contoh Ijtihad


Misalnya pelaksanaan ijtihad 1 Ramadhan dan 1 Syawal, dimana para ulama melaksanakan diskusi berdasarkan hukum Islam untuk menentukan dan menunjuk 1 Syawal.




Demikianlah ulasan dari pengajar.co.id perihal Ijtihad Adalah, biar dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat buat anda.


Advertisement