Gudang Informasi

Pengertian Pajak Adalah

Pengertian Pajak Adalah
Pengertian Pajak Adalah

Pada potensi kali ini pengajar.co.id akan menciptakan artikel yang berjudul Pengertian Pajak yaitu: Arti, Fungsi, Jenis, Manfaat, Contoh, yuk sama-sama kita bahas dibawah ini :


Pengertian-Pajak-adalah




Pengertian Pajak


Pajak adalah suatu pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat untuk negara yang lalu akan digunakan demi kepentingan pemerintah dan juga masyarakat biasa . Rakyat yang membayar pajak tidak langsung bisa mencicipi faedah dari pajak tersebut secara eksklusif, alasannya pajak dipakai demi kepentingan secara umum, bukan untuk suatu kepentingan eksklusif. Pajak ialah salah satu sumber dana pemerintah dalam melakukan suatu pembangunan, baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak bisa dipaksakan karena dijalankan secara undang-undang.




Ciri-Ciri Pajak


Berikut dibawah ini ialah ciri ciri pajak, yaitu :




  1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Bagi Warga Negara


    Dengan kata lain setiap orang memiliki keharusan dalam membayar pajak. Tetapi hal tersebut cuma berlaku bagi warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan juga syarat objektif. Yaitu warga negara yang mempunyai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang lebih dari Rp2.050.000 setiap bulan. Jika Anda seorang karyawan/pegawai, baik karyawan swasta ataupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan yang lebih dari Rp 2 juta, maka anda wajib untuk membayar pajak. Jika Anda seorang wirausaha, maka setiap penghasilan anda akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto anda (menurut PP 46 tahun 2013).



  2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara


    Jika seseorang sudah menyanggupi syarat-syarat subjektif dan juga syarat objektif, maka diwajib untuk membayar pajak. Pada undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang sengaja tidak mengeluarkan uang pajak yang semestinya beliau bayar, maka akan ada ancaman sanksi administratif ataupun sebuah eksekusi secara pidana.



  3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung


    Pajak merupakan salah satu fasilitas pemerataan pendapatan bagiwarga negara. Kaprikornus pada dikala mengeluarkan uang pajak dalam jumlah tertentu, maka anda tidak akan langsung mendapatkan faedah pajak yang dibayar, yang hendak Anda peroleh ialah mirip perbaikan jalan raya di kawasan Anda, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, dan lain-lainnya.



  4. Berdasarkan Undang-undang


    Artinya pajak dikontrol di dalam undang-undang negara. Terdapat beberapa undang-undang dalam mengontrol prosedur pembayaran, perkiraan, dan pelaporan pajak.





Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat


Berikut dibawah ini merupakan fungsi pajak, yaitu :




  1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)


    Pajak adalah sumber pendapatan keuangan bagi negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara demi membiayai semua pembangunan nasional maupun pengeluaran negara yang lain. Sehingga fungsi pajak yakni sebagai sumber pemasukan negara yang memiliki tujuan untuk menyeimbankan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.



  2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)


    Pajak ialah alat dalam melakukan atau menertibkan suatu kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.



  3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)


    Pajak mampu digunakan dalam menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pemasukan dengan kebahagiaan dan juga kesejahteraan penduduk .



  4. Fungsi Stabilisasi


    Pajak dipakai dalam menstabilkan keadaan dan juga kondisi perekonomian, mirip: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah duit yang beredar mampu dikurangi. Sedangkan dalam mengatasi kekurangan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah duit yang beredar mampu ditambah dan deflasi mampu di atasi.





Jenis -Jenis Pajak


Berikut dibawah ini ialah jenis jenis pajak, adalah :




  1. Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung


    Pajak Langsung ialah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan terhadap orang lain.


    Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang bebannya mampu dialihkan terhadap pihak lain karena jenis pajak ini tidak mempunyai surat ketetapan pajak.




  2. Pajak Subjektif dan Pajak Objektif


    Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal terhadap objeknya.


    Pajak objektif ialah pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.




  3. Pajak Pusat dan Pajak Daerah


    Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


    Pajak kawasan merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.






Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara


Berikut dibawah ini ialah faedah pajak, adalah :



  1. Fasilitas umum dan infrastruktur, mirip: sekolah, rumah sakit, jalan, jembatan,

  2. Pertahanan dan keamanan, mirip: senjata, bangunan, perumahan sampai gaji-gajinya

  3. Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak

  4. Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya

  5. Dana Pemilu

  6. Pengembangan Alat angkutanMassa, dan yang lain.




Contoh Pajak


Berikut dibawah ini dua acuan pajak, adalah ;




  1. Contoh Pajak Pusat :


    1. Pajak Penghasilan (PPh)

    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

    4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

    6. Bea Materai.



  2. Contoh Pajak Daerah:


    1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    2. Pajak Hotel dan Restoran

    3. Pajak Hiburan dan tontonan

    4. Pajak Reklame

    5. Pajak Penerangan Jalan

    6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)



Demikianlah postingan dari pengajar.co.id yang berjudul Pengertian Pajak adalah: Arti, Fungsi, Jenis, Manfaat, Contoh, biar dengan adanya artikel ini bisa berguna dan lebih menambah wawasan anda.


Advertisement