Gudang Informasi

√Bea Materai Ialah

√Bea Materai Ialah
√Bea Materai Ialah

Pada Kesempatan kali ini pengajar.co.id ingin membagikan postingan perihal Bea Materai Berikut Adalah Pembahasannya:

√Bea Materai : Pengertian, Fungsi, Objek, Subjek dan Tarifnya


Pengertian Bea Materai


Bea materai ialah pengenaan pajak kepada dokumen berbentukkertas yang menurut UU akan menjadi objek bea materai. bea materai ini merupakan pajak yang tidak langsung yang hendak dipungut secara insidental kalau dibentuk dokumen yang sering juga disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai 1985 atas sebuah kondisi, perbuatan, atau pun peristiwa dalam masyarakat.


Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 juga disebut dengan Undang-Undang bea materai sebab banyak yang hendak menerangkan dasar aturan pengenaan bea materai. Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain yaitu dokumen yang hendak berupa surat yang memuat sejumlah uang, mirip kuitansi, ataupun beberapa dokumen yang mau bersifat perdata, seperti ccontohnya dokumen kontrakpembangunan gedung presiden dengan pengusaha jasa konstruksi serta adanya dokumen kesepakatan pengadaan jasa tenaga kebersihan.




Fungsi Bea Materai


Menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 13 perihal Bea Materai, fungsi bea materai merupakan pajak dokumen yang akan dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Kaprikornus dapat kita simpulkan, fungsi materai tidak akan menentukan sah ataupun tidaknya sebuah perjanjian. oleh karena itu, jika surat pernyataan ataupun perjanjian ini akan dimaksudkan sebagai alat bukti di pengadilan maka mesti segara dilunasi materai yang terutang.




Object Bea Matrai


Yang Pada prinsipnya dokumen yang mesti dikenakan meterai yaitu dokumen menyatakan nilai nominal hingga jumlah tertentu, dokumen yang hendak bersifat perdata atau dokumen yang sering dipakai di muka pengadilan, antara lain, yaitu:



  1. Surat kontrakataupun surat-surat yang lainnya yang hendak dibentuk dengan tujuan untuk mampu digunakan selaku alat pembuktian mengenai tindakan, realita atau pun kondisi yang mau bersifat perdata.

  2. Akta-sertifikat notaris juga tergolong salinannya.

  3. Akta-akta yang mau dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.

  4. Surat yang hendak menampung jumlah duit yakni: – yang mau menyebutkan penerimaan duit; – yang menyatakan bahwa pembukuan duit ataupun penyimpanan uang dalam rekening bank; – yang akan berisi informasisaldo rekening di bank – yang juga berisi pengukuhan bahwa utang duit semuanya ataupun juga sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

  5. Surat berharga mirip wesel, promes, aksep maupun cek.

  6. Dokumen yang akan dikenakan Bea Meterai juga kepada dokumen yang akan digunakan selaku alat pembuktian bahwa di paras pengadilan yakni surat-surat umumdan juga surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak akan dikenakan Bea Meterai yang berdasarkan maksudnya, jika dipakai untuk tujuan lain atau juga dipakai oleh orang lain, lain atau maksud semula




Subject Bea Materai


Adapun beberapa subjek bea materai ialah :



  1. Pihak yang mau menerima atauapun juga menerima manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang hendak bersangkutan memilih lain.

  2. Dalam hal ini dokumen akan dibuat sepihak, contohnya kwitansi, bea meterai terutang oleh penerima kwitansi.

  3. Dalam hal ini dokumen dibentuk oleh 2 pihak atau juga bahkan lebih, misalnya surat persetujuandibawah tangan, maka masing-masing pihak yang terutang bea materai.




Tarif Bea Materai


Adapun beberapa tarif bea materai ialah selaku berikut:


1. Tarif bea materai Rp 6.000,00 untuk dokumen berupa :



  • Surat Perjanjian maupun juga surat-surat yang lainnya yang hendak dibentuk dengan tujuan untuk mampu digunakan selaku alat pembuktian mengenai tindakan, kenyataan atau juga keadaan yang akan bersifat pendata.

  • Akta-akta notaris tergolong salinannya.

  • Surat berguna seperti wesel, promes, aksep dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

  • Dokumen yang sring digunakan selaku alat pembuktian di muka Pengadilan, ialah:

  • Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.

  • Surat-surat yang semula tidak akan dikenakan bea meterai yang hendak berdasarkan tujuannya, kalau akan digunakan untuk tujuan lain ataupun juga digunakan oleh orang lain selain dan maksud yang semula.


2.Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan antara lain:



  • Nominal hingga Rp250.000,- tidak dikenakan bea materai

  • Nominal antara lain Rp250.000,- sampai dengan Rp1.000.000,-akan dikenakan bea mterai sebesar Rp3.000,-

  • Nominal diatas Rp 1.000.000,-juga akan dikenakan bea materai sebesar Rp 6.000,-

  • Cek dan Bilyet Giro juga akan dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan yang besarnya harga nominal.

  • Efek dengan nama atau dalam bentuk apapun yang hendak memiliki harga nominal hingga dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang memiliki harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp6.000,-.

  • Lalu Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mau tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang memiliki harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,-akan dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,-.


Demikianlah artikel dari pengajar.co.id wacana Bea Materai Semoga Dapat Bermanfaat Bagi Kita Semua!


Advertisement