Pada potensi kali ini pengajar.co.id akan menciptakan artikel yang berjudul Upaya Penegakan HAM : Pengertian, Sejarah, Macam, Dasar Hukum, Instrumen, Contoh, yuk sama-sama kita diskusikan dibawah ini :
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia ialah Hak Dasar yang dibawa semenjak lahir selaku Anugerah Tuhan yang Maha Esa. Hak dasar tersebut berlaku Universal pada semua manusia. Kaprikornus HAM Pada hakekatnya ialah hak-hak Fundamental yang menempel pada Kodrat insan itu sendiri, ialah hak-hak yang paling dasar dari faktor-aspek kodrat selaku insan.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Hak Asasi Manusia yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan ialah anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pertolongan harkat dan martabat manusia
- Menurut Miriam Budiardjo Hak Asasi Manusia yakni Hak yang di miliki insan yang sudah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan penduduk
- Menurut John Locke Hak Asasi Manusia adalah Hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrat menempel pada setiap manusia dan tidak mampu di ganggu gugat
- Hak asasi yakni hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki insan menurut kodratnya yang tidak mampu dipisahkan dari Hakekatnya sehingga bersifat suci (Koentjoro Poerbapranoto)
Dari beberapa pengertian HAM yang terdapat diatas mampu di simpulkan bahwa HAM yaitu Hak Dasar yang di anugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa semenjak lahir dan tidak mampu diusik gugat oleh siapapun.
Adapun langkah-langkah pembentukan tata cara aturan yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM yakni sebagai berikut:
- Prinsip transparansi; yakni pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam menciptakan UU harus terbuka mendapatkan masukan dari penduduk .
- Prinsip supremasi aturan; yakni kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan aturan berdasarkan proporsionalitas.
- Prinsip profesionalisme; adalah dalam penyusunan dan pembentukan aturan keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non aturan yang releVan mesti diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-ajakan yang bermutu.
Selanjutnya tindakan aturan yang ditempuh pemerintah Indonesia sudah dikontrol dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
- Undang-Undang Dasar NKRI 1945
- UU No. 5 Thn 1998 ihwal akreditasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam
- UU No. 9 Thn 1998 ihwal kemerdekaan memberikan usulan dimuka biasa
- UU No. 39 Thn 1999 ihwal HAM
- UU No. 26 Thn 2000 ihwal pengadilan HAM
- UU No. 23 Thn 2004 wacana PKDRT
- UU No. 12 Thn 2006 wacana UU kewarganegaraan
- UU No. 23 Thn 2002 tentang dukungan anak
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan sejarahnya, akreditasi HAM secara kronologis atau urutan waktu adalah selaku berikut.
Piagam Magna Charta di Inggris (15 Juni 1215)
Piagam tersebut merupakan wujud kemenangan rakyat yang diwakili oleh kaum aristokrat yang duduk di Parlemen. Dalam piagam tersebut secara tegas dinyatakan tentang hak-hak rakyat dalam pemerintahan. Sebelum lahirnya piagam itu, raja John Lockland Inggris menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang atau absolute tanpa batas, sehingga menimbulkan penderitaan bagi rakyat Inggris.
Piagam Petition Of Rights di inggris ( Th 1628)
Pernyataan hak asasi insan itu terjadi alasannya adanya kontradiksi antara raja dan parlemen inggris. Pada pertentangan itu dewan legislatif keluar sebagai pemenang. Adapun isi Petition Of Rights senagai berikut :
1). Pajak istimewa mesti menerima kesepakatan badan legislatif
2). Tentara tidak diperkenankan menggunakan aturan perang dalam keadaan hening
3). Seseorang dihentikan ditahan tampa tuduhan yang beralasan.
Piagam Declaration Of Independence Of America di Amerika (4 Juli 1776)
Terjadi revolusi Amerika yang menuntut kebebasan rakyat Amerika dari belenggu penjajah Inggris. Revolusi rakyat tersebut mengirimkan rakyat Amerika memperoleh kemerdekaannya yang menyatakan bahwa “… Tuhan menciptakan manusia itu sama, mereka dikaruniai Tuhan dengan hak-hak yang sama pula”. Hak-hak tersebut tidak dapat dilepaskan dari insan, seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak memburu kebahagiaan.
Piagam Declaration de Droit de L’Homme et du citoyen di Prancis(14 Juli 1789)
Terjadi revolusi Perancis yang dilandasi semboyan liberte, egalite, dan faternite (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan). Revolusi tersebut sukses membebaskan rakyat Perancis pada waktu itu dari kesewenang-wenangan rajanya ialah Louis XVI yang dengan ucapannya “le etat es moi” artinya negara adalah aku, sudah menenteng Perancis dalam negara dengan istilah Ancie Regime artinya rejim yang kejam. Rakyat Perancis juga sukses membebaskan bangsa dari kehidupan yang kejam diskriminatif jauh dari keadilan.
Piagam The Four Freedom di Amerika (Th 1945)
Ketika terjadi perang dunia II. Pada dikala itu, terjadi kejahatan kemanusiaan di mana-mana utamanya di kawasan konflik dan jajahannya. Oleh sebab itu, Presiden Amerika serikat F.D Roosevelt dihadapan konggres tahun 1941 menyerukan 4 kebebasan/ kemerdekaan (The Four Freedom) yaitu (1) kemerdekaan berbicara/ mengemukakan usulan, (2) kemerdekaan beragama, (3) kemerdekaan dari rasa takut, dan (4) kemerdekaan dari kemiskinan.
Piagam The Universal Declaration of Human Rights di Perancis (10 Desember 1948)
Para anggota PBB sepakat tentang piagam pernyataan hak asasi insan sedunia. Meskipun akad ini tidak bersifat mengikat, diharapkan semua anggota PBB secara susila menimbulkan 30 Pasal deklarasi tersebut selaku aliran atau memasukkan dalam UUD masing-masing.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Macam-macam hak asasi insan terdapat aneka macam pandangan. Hak asasi insan terdiri dari dua hak yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Berdasarkan kedua hak inilah lahir hak asasi insan.
- Thomas Hobbes beropini bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia yakni Hak Hidup.
- Franz Magnis Suseno membedakan HAM kedalam 4 macam
1). Hak-Hak Asasi Negarif atau Liberal ( Hak hidup, keutuhan jasmani, kebebasan bergerak, keleluasaan menentukan jodoh, tunjangan atas hak milik, hak untuk mengorganisir rumah tangga sendiri, keleluasaan beragama, keleluasaan mengikuti suara hati, hak untuk tidak ditahan semena-mena, keleluasaan berserikat dan berserikat, kebebasan untuk berpikir dll)
2). Hak asasi aktif atau demokrasi ( hak memiliki wakil rakyat dalam pemerintahan, mengendalikan pemerintahan, menyatakan usulan, kebebasan pers, membentuk perkumpulan politik)
3). Hak asasi faktual (hak pemberian keamanan, hak atas santunan hokum, hak memperoleh bantuan yang sama didepan hokum, hak atas kewarganegaraan, hak untuk menemukan kedilan dimuka hokum, hak agar Negara memproses pelanggaran terhadap hak yang dimiliki seseorang)
4). Hak asasi sosial (hak atas jaminan social, hak atas pekerjaan, hak atas tempat dan jenis pekerjaan, hak atas upah yang masuk akal, hak atas santunan terhadap pengangguran, hak untuk membentuk serikat kerja yang bebas, hak atas pendidikan, hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya penduduk )
Dasar Hukum Hak Asasi Manusia
PANCASILA
1). Sila Pertama : Hak untuk memeluk agama
2). Sila Kedua : Diperlakukan secara pantas,sesuai dengan harkat,martabat dan derajatnya
3). Sila Ketiga : Hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
4). Sila Keempat : Hak untuk berkumpul, beropini,serta berpartisipasi dalam pemerintahan
5). Sila Kelima : Perimbangan hak milik dengan fungsi sosial
UUD 1945
1). Pembukaan UUD 1945
Alinia ke-1 : Hak Merdeka
Alinia ke-4 : Negara melindungi segenap rakyat Indonesia, meningkatkan kemakmuran biasa ,mencerdasakan kehidupan bangsa, dan berpartisipasi memilihara perdamaian dunia
2). Batang Tubuh (Pasal-Pasal) UUD 1945
BAB XA ** Hak Asasi Manusia
Pasal 28A – Pasal 28J
Ket : ** (Amandemen ke-2 di sahkan 18 agustus 2000)
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, berkembang dan berkembang serta berhak atas pinjaman dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
1). Setiap orang berhak berbagi diri lewat pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan menemukan faedah dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat insan.
2). Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun penduduk , bangsa dan negaranya
Pasal 28 D
1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
2). Setiap orang berhak untuk berkerja serta menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan patut dalam korelasi kerja
3). Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
4). Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
1). Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini akidah, menyatakan anggapan dan perilaku sesuai hati nuraninya.
3). Setiap orang berhak atas keleluasaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan isu untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, mempunyai, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan memakai segala jenis terusan yang tersedia.
Pasal 28 G
1). Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan derma dari bahaya panik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
2). Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1). Setiap orang berhak hidup makmur lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang bagus dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
2). Setiap orang berhak menerima kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh potensi dan manfaat yang serupa guna mencapai persamaan dan keadilan
3). Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh selaku insan yang bermartabat
4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik langsung dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih diktatorial oleh siapapun.
Pasal 28 I
1). Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui selaku eksklusif dihadapan aturan, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yakni hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
2). Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak menerima pertolongan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3). Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras dengan kemajuan zaman dan peradaban.
4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia ialah tanggung jawab negara utamanya pemerintah
5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara aturan yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, dikontrol dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1). Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2). Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengesahan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi permintaan yang adil sesuai dengan pertimabangan adab, nilai-nilai agama, keselamatan dan ketertiban lazim dalam suatu masyarakat demokrastis.
TAP MPR No. XVII/MPR/1998
Terdiri dari 10 Bab dan 44 Pasal
Undang-Undang
1). UU RI No. 39 Th 1999 Tentang HAM
Terdiri dari 11 Bab dan 106 Pasal
2). UU RI No. 26 Th 2000 Tentang Pengadilan HAM (Baca Selengkapnya di Sini !!!)
Terdiri dari 10 Bab dan 51 Pasal
3). KEPPRES No 129 ihwal planning aksi nasional HAM Indonesia
4). PP No. 3 Th 1998 perihal kompensasi dan rehabilitasi kepada korban pelanggaran HAM.
5). PP No. 2 Th 2002 tentang tata cara santunan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
Instrument Hukum Ham Internasional
- Hukum Kebiasaan
- Piagam PBB
- The International Bill Of Human Rights
1). Pernyataan sedunia perihal HAM (The Universal Declaration Of Human Rights)
2). Kovenan internasional perihal hak-hak sipil dan politik (The International Covenant On Civil and Political Rights)
3). Protocol Opsi Pertama Pada ICCPR
Contoh Upaya Penegakan HAM di Indonesia
- Membentuk komnas HAM
- Pembentukan komisi perlindungan anak
- Pembentukan komisi pemberian wanita
- Dibentuknya UU wacana HAM
- Adanya hukuman bagi yg melanggarnya
Demikianlah postingan dari pengajar.co.id perihal Upaya Penegakan HAM : Pengertian, Sejarah, Macam, Dasar Hukum, Instrumen, Contoh, biar artikel ini mampu berguna.