Gudang Informasi

√Sertifikasi Yakni

√Sertifikasi Yakni
√Sertifikasi Yakni

Pada Kesempatan kali Ini pengajar.co.id ingin membagikan postingan tentang Sertifikasi Berikut Adalah Pembahasannya:




Pengertian Sertifikasi


Sertifikasi guru ialah suatu perjuangan pemerintah untuk dapat mengembangkan mutu atau juga uji kompetensi tenaga pendidik didalam prosedur teknis yang sudah dikelola oleh pemerintah lewat suatu Dinas Pendidikan maupun juga Kebudayaan di tempat yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang mempunyai kompeten yang pada balasannya akan diberikan sertifikat pendidik terhadap guru yang sudah dinyatakan tolok ukur keprofesionalannya.


Tenaga pendidikan yang sudah menemukan sebuah Sertifikat Pendidik maka guru tersebut telah dinilai profesional didalam membuat suatu sistem maupun praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga guru atau pendidik yang sudah mempunyai Sertifikat Pendidik hendaknya mampu menenteng pergantian untuk pendidikan menjadi yang lebih baik dari segi proses ataupun juga output.


√ Sertifikasi Adalah : Pengertian, Manfaat, Tujuan dan Landasan Hukum




Pengertian Sertifikasi Guru Menurut Para Ahli


Adapun beberapa mahir akan mengemukakan pengertian sertifikasi guru, yaitu:


1. Shoimin (2013:81)


Pengertian sertifikasi menurut Shoimin merupakan suatu proses pertolongan sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidikan yang hendak diberikan kepada guru yang sudah memenuhi patokan profesional guru. Guru profesional yaitu syarat yang wajib untuk mampu membuat sebuah tata cara dan juga praktik pendidikan yang berkualitas.


2. Masnur Muslich (2007:2)


Pengertian sertifikasi menurut Masnur Muslich ialah suatu proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru yang telah memenuhi patokan yang tertentu, berupa kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan juga rohani, dan juga memiliki dimana kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang diiringi dengna meningkatnya kesejahteraan yang layaknya.


3. Martinus Yamin (2006:2)


Pengertian sertifikasi berdasarkan Martinus Yamin yaitu bantuan sertifikasi pendidik terhadap guru maupun juga bukti formal sebagai pengukuhan yang hendak diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.


4. Mulyasa (2007:34)


Pengertian sertifikasi menurut Mulyasa yakni proses uji kompetensi yang sudah dibuat untuk mengungkapkan kekuasaan kompetensi seseorang selaku landasan pemberian akta pendidik.




Manfaat Sertifikasi Guru


ada juga Manfaat dari sertifikasi guru adalah:



  • Melindungi profesi guru dari praktik yang tidak mampu berkompentensi, yang bisa menghancurkan citra profesi seorang guru.

  • Melindungi penduduk dari praktik pendidikan yang tidak profesional maupun juga tidak bermutu.

  • Untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.




Tujuan Sertifikasi Guru


Tujuan dari sertifikasi guru didalam buku bimbingan Kemendiknas adalah:



  • Menentukan kelayakan guru didalam melakukan peran selaku biro pembelajaran atau akan merealisasikan tujuan pendidikan nasional.

  • Meningkatkan sebuah proses atau kualitas pendidikan

  • Meningkatkan martabat guru atau pendidik




Landasan Hukum Sertifikasi Guru


Landasan Hukum yang akan dipakai selaku teladan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan ialah:



  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana suatu Sistem Pendidikan Nasional.

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan juga Dosen.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan juga Kompetensi Guru.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

  • Fatwa atau juga Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 ihwal suatu Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 ihwal suatu Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan melewati Jalur Pendidikan.

  • Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 Tahun 2007 perihal suatu Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

  • Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 Tahun 2007 ihwal sebuah Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.




Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi Guru


1. Pola PSPL (Pemberian Sertifikasn Pendidik Secara Langsung)


Dengan acuan PSPL proses sertifikasi guru diawali dengan verifikasi berkas. Peserta sertifikasi guru dengan teladan PSPL yakni:


Guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 yang berasal dari PT (Perguruan Tinggi) terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang di ampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang telah menyanggupi angka kredit kumulatif setara dengan kalangan IV/b

Guru kelas yang sudah mempunyai kualitas akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi di bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas yang diampunya dengan kalangan paling rendah IV/b atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan kelompok IV/b

Guru panduan dan konseling atau konselor yang telah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditias di bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan peran tutorial dan konseling dengan golongan paling rendah IV/B atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengan golongan IV/b.

Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang bersangkutan dengan tugas kepengawasan dengan golongan terendah IV/b atau yang telah memenuhi angka kredit kumulatif selevel dengann kelompok IV/b; atau

Guru yang sudah mempunyai kelompok paling rendah IV/c, atau yang sudah menyanggupi angka kredit kumulatif selevel dengan kalangan IV/c (melewati in passing)


2. Pola PF (Pola Portofolio)


Dengan memakai teladan Portofolio sertifikasi guru dijalankan dengan penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan dokumen yang memperlihatkan kompetensi guru. Komponen dalam penilaian portofolio adalah sebagai berikut:


Kualifikasi akademik

Pendidikan dan training (diklat)

Pengalaman dalam mengajar

Merencanakan dan melakukan pembelajaran

Menilai dari atasan dan pengawas

Prestasi sekolah tinggi

Karya pengembangan profesi

Keikutsertaan dalam lembaga ilmiah

Pengalaman organisasi pada bidang kependidikan dan sosial

Penghargaan yang bersangkutan dengan bidang pendidikanPara akseptor sertifikasi dalam teladan portofolio ialah guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah tercukupi syarat akademi dan manajemen dan juga memiliki prestasi dan persiapan diri.Sementara untuk guru yang sudah memenuhi syarat perguruan tinggi dan manajemen tetapi tidak memiliki persiapan diri untuk ikut dalam sertifikasi dengan poa PF, tetap mendapatkan izin untuk ikut dalam sertifikasi teladan PLPG bila telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA)


3. Pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)


Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yaitu contoh sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang penyelenggaraanya oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya tolok ukur kompetensi guru peserta sertifikasi. Pembelajaran dalam contoh PLPG membutukan beban mencar ilmu sebanyak 90 jam pembelajaran selama 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk bentuk perkuliahan dan workshop memakai pendekatan pembelajaran aktif, kreatif, inovatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM). Perkuliahan dijalankan untuk menguatkan materi bidan studi, model-model pembelajaran dan karya ilmiah.


Workshop dilakukan untuk membuatkan, mengemas perangkat pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Di tamat PLPG dijalankan uji kompetensi. Para akseptor sertifikasi PLPG adalah guru yang bertugas selaku guru kelas, guru mata pelajaran, guru panduan dan konseling atau konselor, dan juga guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih sertifikasi contoh PLPG, acuan PF yang statusnya tidak mencapai passing grade evaluasi portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio dan PSPL tetapi berstatus tidak menyanggupi tolok ukur yang lulus UKA.




Pengawasan Mutu


Lembaga sertifikasi yang telah melaksanakan mengidentifikasi dan memilih seperangkat kompetensi yang bersifat unik,

Untuk setiap jenis profesi mampu mengarahkan para praktisi untuk membuatkan tingkat kompetensinya secara berkesinambungan,

Peningkatan profesionalisme melalui prosedur seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier selanjutnya,

Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun perjuangan belajar secara mampu berdiri diatas kaki sendiri untuk meraih peningkatan profesionalisme.




Penjamim Mutu


Terdapat sebuah proses pengembangan profesionalisme dan penilaian terhadap kinerja praktisi. Di mana proses pengembangan dan evaluasi tersebut dapat menimbulkan persepsi penduduk dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya. Dengan demikian pihak yang berkepentingan, utamanya para pelanggaran atau pengguna akan semakin menghargai organisasi profesi. Itu juga berlaku untuk sebaliknya organisasi profesi mampu memperlihatkan jaminan atau melindungi para konsumen atau pengguna.


Demikianlah postingan tentang √Sertifikasi Adalah : Pengertian, Manfaat, Tujuan dan Landasan Hukum dari pengajar.co.id semoga berfaedah.


Advertisement