Gudang Informasi

Pengertian Arbitrase

Pengertian Arbitrase
Pengertian Arbitrase

Pada kesempatan kali ini pengajar.co.id akan membuat postingan perihal Pengertian Arbitrase yuk disimak ulasannya dibawah ini:


Pengertian Arbitrase




Pengertian Arbitrase


Arbitrase berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 yakni cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan biasa yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.


Black’s Law Dictionary menunjukkan pemahaman “Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgment of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation”.


Arbitrase internasional mampu pula diberikan pemahaman, yakni arbitrase yang ruang lingkup eksistensi dan yurisdiksinya bersifat internasional.


Suatu arbitrase dianggap internasional jika para pihak pada ketika dibuatnya kontrakyang bersangkutan memiliki tempat usaha mereka (place of business) di negara-negara berlainan.


Misalnya salah satu pihak memiliki tempat usaha di Amerika, dan pihak lain memiliki tempat perjuangan di Indonesia. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, dan mereka menentukan cara penyelesaian lewat arbitrase, maka arbitrase ini termasuk arbitrase internasional.




Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli




  • Menurut Frank Elkoury dan Edna Elkoury




Dalam bukunya menyebutkan bahwa definisi arbitrase yakni proses sederhana atau sederhana sukarela diseleksi oleh para pihak yang ingin mengakhiri kasus oleh pemisahan netral pada opsi mereka jikalau keputusan mereka didasarkan pada bukti dalam hal ini. Para pihak setuju dari permulaan untuk mendapatkan penghakiman dalam urutan akhir dan mengikat.




  • Menurut Stanford M. Altschul




Definisi arbitrase yaitu sistem solusi sengketa alternatif yang disetujui oleh semua pihak untuk sengketa. Sistem ini memungkinkan solusi sengketa pribadi dengan segera.




  • Menurut H. Priyatna Abdurrashid




Arbitrase ialah proses meninjau sengketa yang dijalankan dalam cara peradilan oleh beberapa pihak yang saling bersengketa. Penyelesaian sengketa tergantung pada bukti yang dihasilkan dari pengajuan kedua belah pihak.




  • Menurut R. Soebekti




Definisi arbitrase ialah mekanisme untuk menuntaskan atau menyelesaikan sengketa oleh hakim atau hakim atas dasar janji bahwa para pihak tunduk atau mematuhi keputusan hakim atau hakim yang mereka pilih atau menetapkan.




  • Black’s Law Dictionary




Arbitrase yaitu sistem penyelesaian sengketa yang melibatkan satu atau lebih pihak ketiga yang netral, yang umumnya disetujui oleh pihak yang bersengketa dan keputusan yang mengikat.




Sejarah dan Dasar Pembentukan Arbitrase Internasional


Perkembangan sejarah arbitrase, bekerjsama badan arbitrase telah lama dipraktekkan. Menurut M. Domke, bangsa- bangsa telah memakai cara solusi sengketa melalui arbitrase sejak zaman Yunani kuno.


Praktek ini berlangsung pula pada zaman keemasan Romawi dan Yahudi (biblical times) serta terus berkembang terutama di negara- negara jualan di Eropa, seperti Inggris dan Belanda.


Arbitrase internasional, sejarah terbentuknya, bagi masing- masing negara mempunyai perbedaan yang terlihat dalam bentuk masing- masing jenis lembaga arbitrase internasional itu sendiri.




Lembaga-lembaga Arbitrase Internasional


Meningkatnya kebutuhan dunia jual beli internasional akan forum-forum arbitrase internasional dalam menuntaskan sengketa jual beli mengakibatkan keperluan akan eksistensi forum-forum juga meningkat.


Lembaga-forum arbitrase internasional tersebut ialah lembaga-forum arbitrase yang bersifat resmi dan diresmikan oleh badan internasional yang sudah mapan maupun lembaga-lembaga yang bersifat regional.


Beberapa bentuk forum arbitrase internasional antara lain:




  1. International Chamber of Commerce (ICC)




ICC berkedudukan di Paris yang didirikan atas prakarsa Asosiasi Dagang Internasional. ICC meletakkan dasar solusi sengketa perdagangan bukan hanya dalam konteks ICC (Court of Arbitration), akan tetapi juga dalam konteks konsiliasi yang memiliki rules of conciliation tersendiri.


Meskipun ICC bermarkas di Paris, sidang ICC dapat berlangsung dimana saja dalam menerapkan aturan bagi para pihak telah sepakat untuk menggunakan ICC.


Badan arbitrase mempunyai hukum program arbitrase tersendiri (rules of arbitration). Badan arbitrase ICC ialah salah satu forum arbitrase yang terkenal dimana setiap tahunnya terdapat hampir 400 perkara/sengketa perdagangan yang diserahkan ke ICC.


Oleh alasannya itu selaku sebuah tubuh administratif yang bersifat formal, ICC tidak melakukan arbitrase secara tersendiri, akan tetapi mendaftarkan penyelenggaraan arbitrase ke seluruh dunia.


Kasus yang diserahkan melalui ICC akan diadili oleh arbiter dengan mendasarkan pada masalah (perkara) yang menjadi kewenangan ICC.


Dalam hal para pihak yang bersengketa tidak sepakat terhadap beberapa gosip (duduk perkara) yang berkembangan dalam penanganan perkara tersebut mirip penetapan tempat, dan lain sebagainya maka ICC memiliki kewenangan untuk menetapkannya.


Konteks keputusan (award) yang dihasilkan, award tersebut harus menerima persetujuan dari ICC (international court of arbitration) yang mempunyai kewenangan untuk membuat adaptasi.


Menyangkut pembiayaan akan diputuskan oleh kedua belah pihak secara bantu-membantu dan merata, dimana sekretariat tubuh arbitrase akan mensyaratkan pembayaran manajemen dan biaya arbiter.




Tujuan dan Syarat Arbitrase


Pada prinsipnya, cara di mana sengketa sipil diatasi lewat arbitrase ditujukan untuk menangani duduk perkara makro di rumah dan di mancanegara. Hukum Indonesia menyebutkan posisi dan klarifikasi arbitrase dalam UU No 14 dari 1970, yang mengatur dasar kekerasan peradilan.


Apakah semua hal diselesaikan oleh persetujuanarbitrase?


Pada dasarnya, arbitrase ini digunakan untuk menyelesaikan sengketa sipil di luar pengadilan. Tidak seluruhnya dapat dituntaskan dengan cara ini, mirip pertikaian keluarga. Prosedur arbitrase ini mampu dipraktekkan ke bidang perdagangan. Selain itu, hal ini juga mampu dipraktekkan untuk sengketa menurut hukum atau peraturan perundang-seruan yang sepenuhnya dikendalikan oleh para pihak untuk sengketa.


UU No. 30 dari 1999 Pasal 66 menyatakan bahwa penghargaan internasional hanya mampu diketahui dan dikerjakan dalam yurisdiksi Republik Indonesia jikalau memenuhi ketentuan selaku berikut:



  1. Penghargaan akan diberikan oleh pengadilan arbitrase atau penghargaan.

  2. Penghargaan ini dibatasi oleh hukum yang berlaku di Indonesia yang meliputi lingkup aturan komersial.

  3. Arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia tanpa konflik dengan kebijakan publik.

  4. Putusan arbitrase internasional mampu dihukum setelah menerima file hukuman dari kepala PN Jakarta Pusat.




Jenis Jenis Arbitrase


Berikut dibawah ini beberapa jenis arbitrase, ialah:




  • Arbitrase Merger




Arbitrasi merger lazimnya dilaksanakan dengan membeli saham perusahaan, penargetan akuisisi selain membeli lewat pemasaran pendek saham perusahaan yang mau mengambil alih.




  • Arbitrase Obligasi Daerah




Arbitrase Obligasi Regional ialah strategi manajemen investasi global yang memakai satu atau dua teknik teknis. Trader akan memperoleh kesepakatan ihwal nilai relatif dengan melaksanakan pemasaran dan pembelian Obligasi Regional dengan abad netral.




  • Arbitrase Konversi Obligasi




Obligasi konversi yakni ikatan di mana penanam modal dapat mengembalikannya terhadap Emiten dengan imbalan sejumlah saham perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Harga obligasi konversi ini sangat sensitif kepada suku bunga, harga saham dan obligasi dengan diferensial kredit.




  • Depository Receipts




Depotquitt ditawarkan keselamatan sebagai penunjang saham di pasar luar negeri, contohnya perusahaan Jepang ingin menciptakan duit, maka beliau dapat mengeluarkan tanda terima Depot di Bursa Saham New York, alasannya jumlah terbatas modal yang beredar di Bursa lokal.




  • Peraturan Arbitrase




Peraturan Sereregulasi arbitrase yakni arbitrase di mana suatu forum menggunakan perbedaan antara risiko nyata atau risiko ekonomi dengan posisi hukum yang ada.




Ciri-Ciri Arbitrase


Bersifat sukarela, artinya para pihak tidak diharuskan menentukan cara penyelesaian tersebut dan bebas menentukan hakimnya.


Sifat aturan yang mengikat, para pihak diharuskan melaksanakan putusan dengan itikad baik.


Sifat non-institusional, bahwa hakim yang diseleksi bukan merupakan organ permanen yang dibentuk sebelum adanya sengketa namun sehabis adanya sengketa, jikalau sengketa akhir diperiksa, organ arbitrase bubar.




Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase




  • Kelebihan





  1. Adanya jaminan kerahasiaan sengketa para pihak

  2. Dapat dihindarkan keterlambatan yang diakibatkan kerena hal procedural dan administratif

  3. Para pihak dapat menentukan aturan apa yang mau diterapkan untuk penyelesaian masalahnya serta proses dan tampat penyelenggaraan arbitrase.




  • Kekurangan




Bahwa forum arbitrase tidak memilikii kekuatan  eksekutorial dan kepastian aturan kepada janji yang telah dihasilkan.




Akhir Kata


Demikianlah ulasan dari pengajar.co.id mengenai Pengertian Arbitrase: Menurut Para Ahli, sejarah, Dasar Pembentukan, Tujuan, Syarat, Jenis, Ciri, Kelebihan dan kekurangan, biar dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat buat anda.


Advertisement