Gudang Informasi

Otonomi Kawasan

Otonomi Kawasan
Otonomi Kawasan

Pada Kesempatan Kali ini pengajar.co..id ingin membagikan artikel tentang Otonmi Daerah Berikut Adalah Pembahasannya:




Otonomi Daerah


Pengertian Otonomi Daerah


Pengertian Otonomi Daerah yaitu sebuah kewenangan yang diberikan pada tempat tertentu sebagai daerah yang mampu mengontrol sendiri aturan di dalam daerahnya. Tapi tetap ada dalam kawasan kekuasaan NKRI.


Dalam mengontrol serta mengurus potensi daerahnya maka kawasan yang diberikan Otonomi Daerah tersebut mampu lebih leluasa dalam menyelenggarakan bermacam peraturan yang tentunya mampu lebih mengembangkan wilayahnya itu.




Tujuan Otonomi Daerah


1. Pelayanan pada masyarakat menjadi baik


Jika semua macam hal cuma dapat dilaksanakan dalam pemerintahan sentra, coba bayangkan betapa repotnya orang – orang serta pemerintah itu sendiri. Orang di tempat mesti pergi ke Jakarta cuma untuk mengurus dokumen – dokumen sederhana contohnya dokumen kependudukan. Bayangkan juga seberapa banyak antriannya jika siapa pun di Indonesia ini mesti mengelola semua hal dalam satu kawasan saja.


2. Kehidupan demokrasi meningkat


Demokrasi sendiri mampu diartikan penyelenggaraan suatu negara berpusat dari, untuk, dan oleh rakyat. Dengan adanya otonomi, demokrasi lebih gampang guna diterapkan. Apalagi dengan kondisi kawasan Indonesia yang sungguh besar. Kalau ada aspirasi dari rakyat semua dapat ditampung di pemerintahan tempat apalagi dahulu untuk berikutnya mampu disampaikan ke pusat untuk ditindak lanjuti.


3. Mewujudkan keadilan nasional


Rasanya seperti mustahil guna mewujudkan keadilan nasional seadil – adilnya di negara ini jikalau cuma dijalankan oleh pemerintah sentra saja. Berdasarkan latar belakang, geografis, serta masyarakat yang bervariasi, guna merealisasikan keadilan nasional bukan masalah yang mudah.


4. Pemerataan Wilayah Daerah


Maksudnya dari pemerataan adalah perjuangan yang dikerjakan pemerintah sentra guna membuat semua daerah di Indonesia tersebut tidak timpang jauh antara satu dan yang lainnya. Ini bukan dilema yang mudah. Nyatanya, dalam satu tempat saja belum niscaya pembangunannya mampu merata.


5. Memelihara Hubungan Pusat Dan Daerah Dalam NKRI


Otonomi Daerah memudahkan penduduk guna berafiliasi dengan pemerintah pusat melalui pemerintahan kawasan. Yang mana disini pemerintah tempat akan membantu masyarakat dalam memberikan aspirasi rakyat pada pusat serta sebagai jembatan biar pemerintah sentra mampu memiliki hubungan yang bagus dengan penduduk di bermacam kawasan di Indonesia.


6. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat


Dengan adanya Otonomi Daerah, masyarakat kawasan mampu berpartisipasi dalam pengelolaan wilayahnya dengan lebih bebas di bermacam bidang. Jadi, semua sesuatu tidak bergantung kepada sentra sera menghindari pengontrolan terlampau banyak dari pemerintahan pusat jadi masyarakat merasa terkekang di tempat asal mereka sendiri. Masyarakat serta tokoh daerah juga akan merasa lebih diberdayakan.




Prinsip Otonomi Daerah


1. Otonomi Seluas-luasnya


Prinsip tersebut dimaksudkan biar kawasan diberikan wewenang guna melakukan pengurusan serta pengaturan pada persoalan pemerintahan yang meliputi semua bidang. Akan tetapi masih ada batasan tertentu yang bukan ialah ranahnya dikarenakan telah melebihi dari problem yang bukan sekedar permasalahan tempat, contohnya politik luar negeri dan problem keamanan nasional. Pusat wajib andil untuk hal ini.


2. Otonomi Nyata


Adalah prinsip otonomi yang dimana setiap daerah diberi kewenangan guna penanganan masalah pemerintahan yang didasari oleh wewenang, tugas, serta kewajiban yang telah ada. Hal tersebut potensial supaya tempat itu bisa berkembang, terus hidup, serta dengan kesempatanserta ciri khasnya ia bisa meningkat .


3. Otonomi Bertanggung Jawab


Dalam penyelenggaraannya, prinsip tanggung jawab wajib guna diberdayakan. Semuanya sesuai dengan tujuan serta maksud dari pemberian otonom pada daerah yang bersangkutan guna mensejahterkan rakyatnya.




Asas Otonomi Daerah


1. Tugas Pembantuan


Asas tersebut menurut pada penugasan suatu masalah dari pusat ke tempat yang lebih rendah tingkatannya. Contohnya dari pemerintah pusat ke kabupaten atau kota untuk melaksanakan kewenangan pusat yang juga sudah menjadi kewenangan daerah. Tentang Tugas Pembantuan tersebut semua telah dikelola dalam undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974, (desa menolong dalam problem pemerintahan yang ditugaskan tempat).


Ada 2 hal yang terkandung dalam peran pembantuan ini, adalah adanya penyiratan antara hubungan atasan dan bawahan. Dimana atasan yakni pemerintaha sentra, serta pemerintahan tempat berlaku selaku bawahan yang menolong pusat guna melaksanakan tugasnya dalam mengadakan negara.


2. Dekonsentrasi


Maksud dari asas ini adalah tunjangan wewenang dari pemerintahan pusat terhadap alat – alat mereka yang ada di daerah untuk melakukan penyelenggaraan urusan tertentu yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain, wewenang didelegasikan.


Tanpa kehilangan wewenangnya, pemerintah tempat akan melakukan peran atas nama pemerintah pusat. Penyebaran wewenang diberikan pada petugas – petugas yang sudah ditunjuk di semua daerah untuk selanjutnya diberikan peran administratif atau tata usaha untuk keberlangsungan penyelenggaraan negara.


3. Desentralisasi


Wewenang yang diberikan oleh pemerintahan sentra untuk pemerintahan kawasan dalam mengorganisir rumah tangganya sendiri. desentralisasi ini sudah dikelola dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004.


Dengan adanya asas ini maka:



  • Hubungan antara kawasan dan pusat mampu merealisasikan kesejahteraan sosial di kawasan yang bersangkutan

  • Hubungan antara kawasan dan sentra antar satu dengan yang lainnya mampu berbeda – beda

  • Hubungan antara daerah dan pusat yang terjalin tidak boleh menciptakan hak – hak rakyat menjadi berkurang, malahan rakyat turut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

  • Hak – hal daerah dilarang untuk berprakarsa dalam korelasi antara pemerintahan sentra dan pemerintahan daerah.




Dasar Hukum Otonomi Daerah



  1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, adalah wacana pemerintahan daerah (Revisi dari Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004)

  2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat

  3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah

  4. Ketetapan MPR RI Nomor IV / MPR / 2000 ihwal Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

  5. Ketetapan MPR Ri Nomor XV / MPR 1998 ihwal Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, serta Pemanfaatan Sumber Daya nasional yang Berkeadilan, dan juga Perimbangan Keuangan dari Pusatdan Daerah pada Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  6. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada pasal 18 ayat 1 – 7, Pasal 18 A ayat 1 – 2, Pasal 18B ayat 1 – 2


Demikianlah artikel dari pengajar.co.id wacana Otonomi Daerah Semoga Dapat Bermanfaat


Advertisement