Gudang Informasi

√Norma Aturan Yaitu

√Norma Aturan Yaitu
√Norma Aturan Yaitu

Pada Kesempatan Kali Ini Pengajar.co.id Ingin Membagikan Artikel Tentang Norma Hukum Berikut Adalah Penjelasannya:




Pengertian Norma Hukum


Norma yakni undang-undang, peraturan, ketentuan,maupun lain sebagainya yang hendak dibuat oleh negara. Norma aturan kebanyakan akan bersifat tertulis yang bisa juga dijadikan aliran atau tumpuan nyata untuk setiap warga penduduk dalam bertingkah maupun dalam yang hendak menjatuhkan sanksi untuk pelaku pelanggarnya.


√Contoh Norma Hukum : Pengertian, Jenis, Ciri, Tujuan, dan Contohnya


Norma aturan akan disusun oleh tubuh yang berhak untuk dapat mengatur hubungan sesama warga, antar warga Negara, ataupun juga antara warga Negara dengan pemerintahnya.


Norma aturan juga memiliki sifat mengatur atau memaksa, bila ada yang akan melanggar maka sanksinya adalah hukuman. Itulah sebabnya norma ini akan bersifat tegas atau niscaya,oleh sebab itu, ditopang atau juga dijamin oleh eksekusi ataupun sanksi untuk para pelanggarnya.




Jenis-Jenis Norma Hukum


Norma hukum akan terdapat beberapa jenisnya. Ada beragam aturan yang telah dikenal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara mirip dibawah ini:



  • Hukum program

  • Hukum pidana

  • Hukum perdata

  • Hukum agama

  • Hukum internasional atau lain sebagainya


Dari jenis tersebut, aturan pidana dan perdata ialah yang paling paling sering kita dengar pada kehidupan sehari-hari. Berikut ini adalah penjelasannya yaitu:


1.Hukum Acara


Hukum Acara merupakan hukum yang hendak mengontrol wacana penuntutan, investigasi, atau pemutusan suatu masalah. Hukum program juga dibagi menjadi 2, ialah aturan program pidana maupun hukum program perdata.


2.Hukum Pidana


Hukum pidana ialah aturan yang mau meliputi kejahatan, pelanggaran, maupun langkah-langkah kriminal serta hukuman-sanksinya. misalnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mau menertibkan ihwal aturan pidana.


3.Hukum Perdata


Hukum perdata merupakan hukum yang mau mengendalikan ihwal hak harta benda atau korelasi antar individu dalam masyarakat setempat. Hukum ini umumjuga kita disebut aturan privat atau juga hukum public. Hukum perdata telah diatur dalam KUH Perdata.




Ciri-Ciri Norma Hukum


Berikut ini yakni beberapa ciri yang akan dimiliki norma aturan adalah:



  • Terdapat sejumlah aturan yang dapat mengontrol tingkah laris masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

  • Dibuat oleh lembaga resmi oleh milik pemerintah.

  • Sifatnya memaksa maupun juga melarang dengan tegas.

  • Apabila melanggar, orang tersebut akan menerima sanksi/eksekusi hukum seperti denda atau hukuman fisik.




Tujuan Norma Hukum


Tidak lah mungkin sebuah norma diciptakan tanpa adanya tujuan atau maksud tertentu. Berikut ini ialah ada beberapa tujuan norma aturan yang perlu kau ketahui ialah:



  • Untuk dapat membentuk penduduk yang hidupnya memiliki kegunaan bagi bangsa.

  • Untuk membentuk penduduk yang tertib dalam peraturan.

  • Agar insan tidak bisa berbuat semena-mena kepada orang lain(mampu menghargai orang lain).

  • Agar masyarakat bisa paham akan kepada aturan/PERATURAN.

  • Agar masyarakat takut ataupun menghindari tindakan yang menyimpang ataupun tindakan jahat.




Contoh Norma Hukum


Ada beberapa acuan norma hukum, antara lain adalah:



  1. Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana yang mau menyatakan bahwa barang siapa yang akan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya maupun sebagian milik orang lain,maka dengan maksud untuk akan dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun maupun denda paling banyak enam puluh rupiah.

  2. Pasal 1234 BW yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan merupakan untuk menawarkan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

  3. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang menyatakan wacana Tindak Pidana Pencucian Uang) yag menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya prasangka tindak kriminal pencucian uang,akan wajib diberi pinjaman khusus oleh negara dari kemungkinan bahaya yang mau membahayakan diri, jiwa, maupun juga hartanya, termasuk keluarganya.

  4. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah)yang akan menyatakan bahwa Kepala Daerah akan diberhentikan oleh Presiden tanpa adanya melalui Keputusan DPRD kalau ia terbukti melakukan tindakan melawan hukum kejahatan yang akan diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih atau yang diancam dengan eksekusi mati dimana sebagaimana yang diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana.


Demikianlah artikel tentang √Norma Hukum Adalah : Pengertian, Jenis, Ciri, Tujuan, dan Contohnya dari Pengajar.co.id agar berguna.


Advertisement