Gudang Informasi

Akomodasi Yakni

Akomodasi Yakni
Akomodasi Yakni

Kali ini pengajar.co.id ingin membagikan artikel ihwal Akomodasi Simak dibawah ini!


Akomodasi Adalah




Pengertian Akomodasi Adalah


Akomodasi ialah suatu usaha yang dilaksanakan tujuanya menyelesaikan duduk perkara atau pertentangan yang terjadi antara 2 pihak atau lebih sehingga tergapai suatu kondisi yang kondusif.


Akomodasi yaitu sebuah cara guna menyelesaikan masalah antara beberapa pihak tanpa menjatuhkan pihak manapun. Dengan adanya akomodasi jadi diperlukan semua pihak yang bertikai mendapatkan solusinya.


Akomodasi yaitu istilah yang sering dipakai sosiolog untuk mendeskripsikan suatu keadaan dimana individu ataupun golongan yang sedang berkompetisi atau berkonflik berupaya menyesuaikan relasi mereka sehingga mampu menangani persoalan yang sedang terjadi.




Tujuan Akomodasi


Berikut Tujuan Dari Akomodasi:



  1. Meminimalisir terjadinya konflik antar individu atau kelompok yang dikarenakan dari adanya perbedaan paham.

  2. Mencegah potensi munculnya pertentangan lebih besar yang dapat menjadikan pertempuran.

  3. Dapat terwujudnya kerjasama antara beberapa kalangan sosial yang hidup secara terpisah alasannya perbedaan budaya serta faktor sosial.

  4. Menggabungkan kelompok-golongan sosial yang berlatar belakang berlawanan tetapi mempunyai tujuan yang serupa.




Karakteristik Akomodasi


Berikut adalah Karakteristik Dari Akomodasi:



  1. Kebutuhan akan akomodasi terjadi alasannya adanya konflik atau kontradiksi.

  2. Akomodasi sifatnya universal.

  3. Akomodasi yakni proses yang berkesinambungan atau terjadi secara terus menerus.

  4. Akomodasi yakni perpaduan antara perasaan cinta serta kebencian.




Jenis-Jenis Bentuk Dari Akomodasi


1. Kompromi


Kompromi ialah bentuk akomodasi dar pihak-pihak yang berkonflik mengerjakan musyawarah untuk meminimalisir tuntutannya sehingga konflik bisa terselesaikan dengan lebih mudah dan segera.


2. Konsiliasi


Konsiliasi adalah bentuk fasilitas dari pihak-pihak yang bertikai melakukan konferensi guna mencari penyelesaian dari masalah yang terjadi sehingga pertengkaran mampu tertuntaskan.


3. Stalemate


Stalemate ialah bentuk kemudahan darisalah satu pihak yang bertikai berhenti pada satu titik tertentu selaku balasan munculnya keseimbangan kekuatan pada masing-masing pihak.


4.Coercion


Coercion ialah bentuk akomodasi dari pelaksanaannya dilakukan dengan cara paksa. Biasanya Coercion dikerjakan sebab salah satu pihak yang bertikai ada pada posisi yang lebih lemah, atau kekuatannya tak sepadan.


5. Arbitrasi


Arbitrasi yakni bentuk kemudahan dari pelaksanaannya mendatangkan pihak ketiga yang perannya selaku penengah atau mediator. Pihak ketiga itu dipilih atas persetujuan pihak-pihak yang berselisih sehingga mereka bisa melaksanakan kompromi.


6. Toleransi


Toleransi yakni bentuk fasilitas dari pelaksanaannya mengandalkan asas saling pemahaman antara pihak yang bertikai. Toleransi dikerjakan tanpa adanya kesepakatan dari salah satu pihak yang berselisih.


7. Ajudikasi


Ajudikasi adalah bentuk kemudahan dari pelaksanaannya lewat proses pengadilan untuk menuntaskan dilema. Biasanya ajudikasi dilaksanakan jika pihak-pihak yang bertikai tidak bisa menuntaskan problem dengan banyak sekali cara.


8. Segregation


Segregation yaitu bentuk perjuangan penyelesaian sengketa dengan cara kedua pihak saling menyingkir dari konflik biar tak berkesinambungan.


9.Elimination


Elimination adalah bentuk perjuangan penyelesaian sengketa disebabkan adanya salah satu pihakyang bersedia  untuk mengalah, meminta maaf serta mengundurkan diri dari persaingan.


10. Mediasi


Mediasi yaitu bentuk perjuangan menyelesaikan konflik antara 2 kelompok atau lebih yang mana kedua belah pihak itu tak bisa mencari solusi sehingga kedua belah pihak yang berkonflik atau berurusan mendatangkan pihak  ketiga dengan bermaksud supaya konflik tertuntaskan.


Mediasi tersebut beda bila dibandingan dengan arbitrasi sebab dalam mediasi, pihak yang ketiga tidak memiliki hak mengambil keputusan atau disebut bersifat netral sedangkan Pada Arbitrasi, pihak ketiga memiliki hak mengambil keputusan bila terjadi kebuntuan atau disebut bersifat tidak netral.


Demikianlah artikel dari pengajar.co.id wacana Akomodasi Semoga Dapat Bermanfaat.


Advertisement