Pada Kesempatan Kali ini pengajar.co.id ingin membagikan postingan perihal Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Berikut Adalah Pembahasannya:
Pengertian Amandemen
Amandemen Adalah sebuah proses penyempurnaan terhadap suatu Undang- undang tanpa akan melaksanakan pergeseran kepada Undang-Undang Dasar ataupun bisa juga kita dibilang hanya melengkapi maupun juga memperbaiki beberapa detail dari Undang-Undang Dasar yang aslinya.kemudian Berdasarkan Hukum Tata Negara, pemahaman amandemen ini merupakan hak yang mau dimiliki oleh legislatif untuk dapat melakukan atau mampu menunjukkan suatu proposal kepada pergantian-perubahan dalam desain Undang- Undang yang sudah diajukan oleh pemerintah, dalam hal ini yang dibilang pemerintah yakni pihak direktur.
Amandemen yang berasal dari Bahasa Inggris yang terdiri atas to amend ataupun juga sering diketahui dengan to make better, jika kita artikan dalam Bahasa Indonesia yang artinya ialah sebuah hal yang sering dijalankan untuk melakukan perubahan ataupun penambahan terhadap suatu peraturan, dalam hal ini Undang- Undang Dasar.
Dalam melaksanakan amandemen, maka dijalankan ada beberapa hal mirip memperbesar beberapa ketentuan ataupun juga pasal. Merevisi atau memperbaiki pasal- pasal yang belum tepat dan belum rinci serta dapat mengurangi beberapa pasal yang dianggap tidak butuhdalam sebuah rumusan naskah UUD tertent.Amandemen akan dilakukan dengan beberapa tahapan atau juga mekanisme. Hal- hal yang ingin disertakan, dikurangi atau juga direvisi akan apalagi dahulu dibuatkan dalam bentuk naskah perubahan yang lazimnya akan juga dilampirkan pada naskah UUD yang telah ada pada sebelumnya.
Sejarah Amandemen
UUD 1945 ini telah adanya mengalami 4 kali perubahan yang dimana dalam pergeseran tersebut terdapat beberapa pasal atau juga ketentuan yang mau dirubah dan juga sebagian tetap tidak berubah. Nah berikut ini ada beberapa amandemen yang pernah dijalankan kepada Undang-Undang Dasar 1945,ialah:
1. Amandemen I
Sejarah Amandemen pertama yang terjadi pada tahun 1999 dimana tepatnya pada tanggal 19 Oktober dimana dasar atas amandemen ini merupakan SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini dimana ada sekitar 9 pasal yang hendak dilaksanakan amandemen ialah Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 maupun Pasal 21.
Pada amandemen pertama ini dimana yang akan menjadi pada dasarnya merupakan tentang pergantian kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden juga yang dipandang ataupun dianggap terlalu berpengaruh sehingga perlu dilakukannya amandemen tersebut.
2. Amandemen II
Adapun Sejarah amandemen yang yang terjadi pada tahun 2000 dimana tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2000 yang akan disahkan lewat sidang lazim MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen ke dua ini telah dilakukan amandemen terhadap 5 Bab atau 25 Pasal. Dimana pasal- pasal yang hendak dikerjakan amandemen ialah pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga sudah terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga sampai Pasal 28J.
Selain itu juga sudah terjadinya amandemen pada Pasal 30, Pasal 36A, 36B, 36C. Selain dijalankan amandemen terhadap pasal- pasal tersebut juga akan terjadi amandemen terhadap beberapa Bab seperti pada Bab IXA, Bab X, Bab XA, juga sudah terjadi amandemen pada Bab XII, Bab XV.Pada amandemen yang kedua ini dimana lebih tepatnya beratkan perubahannnya pada pemerintahan tempat, dewan perwakilan rakyat serta akan mengenai kewenangan dari DPR, juga dapat dilihat dari segi Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan serta juga mengenai lambang negara Indonesia.
3. Amandemen III
Pada Sejarah amandemen yang ketiga ini yang dimana disahkan melalui ST MPR tanggal 1 sampai 9 November 2001 ataupun tepatnya amandemen tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab maupun juga 22 pasal yang hendak dikerjakan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab- bagian yang sudah dilakukan amandemen ini ialah Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA.
Sedangkan pasal- pasal yang mau dilaksanakan amandemen pada tahap ketiga ini adalah terdiri atas Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A sampai Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C sampai 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A sampai 24C.
Amandemen ketiga ini juga akan menitik beratkan perubahannya pada Kewenangan dari MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara, impeachment serta juga banyak memiliki inti pergantian pada bentuk serta kedaulatan negara Indonesia.
4. Amandemen IV
Sejarah amandemen yang terakhir adalah amandemen ke IV yang hendak disahkan atau juga dijalankan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini juga akan dikerjakan pergeseran yang lebih minim jikalau kita dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana cuma dikerjakan amandemen terhadap 2 Bab maupun juga 13 Pasal saja.
Adapun Bab yang mau dirubah tersebut merupakan berupa Bab XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal- pasal yang sudah dilaksanakan amandemen terdiri atas Pasal 2,Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31 sampai Pasal 34. Yang akan menjadi inti dari amandemen yang terakhir ini adalah perihal mata duit, bank sentral, pendidikan atau juga kebudayaan, perekonomian nasional Indonesia maupun juga kemakmuran sosial.
Tujuan Amandemen UUD 1945
Tujuan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menurut Husnie Thamrien, yakni : untuk menyatukan aturan dasar akan perihal tatanan negara semoga mampu lebih sempurna dalam mencapai tujuan nasional serta juga menyempurnakan aturan dasar yang perihal jaminan atau pelaksanaan kekuatan rakyat,dpaat jug memperluas partisipasi rakyat supaya sesuai dengan kemajuan paham demokrasi, menyempurnakan hukum dasar juga perihal jaminan maupun santunan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang hendak menjadi syarat negara hukum, menyempurnakan hukum dasar penyelenggaraan negara juga akan secara demokratis atau terbaru lewat pembagian kekuasan secara tegas sistem check atau balances yang lebih ketat atau juga transparan dan pembentukan forum-forum negara yang baru untuk memperbaruinya pertumbuhan kebutuhan bangsa maupun tantangan jaman. Atau secara biasa ,
tujuan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ialah selaku berikut,yakni:
- Dapat Menyempurnakan aturan dasar perihal tataaan Negara
- Dapat Menyempurnakan hukum dasar tentang jaminan maupun pelaksanaan kedaulatan rakyat
- Dapat Menyempurnakan hukum dasar perihal jaminan maupun pemberian HAM
- Dapat Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis atau terbaru
- Dapat Melengkapi hukum dasar yang sungguh penting dalam penyelenggaraan Negara
- Dapat Menyempurnakan hukum dasar perihal kehidupan berbangsa atau bernegara
Demikinlah artikel perihal √Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 : Pengertian, Sejarah dan Tujuannya dari pengajar.co.id agar berguna.